Telset.id, Jakarta – Masalah yang melibatkan serikat buruh seringkali berbuntut panjang, bahkan hingga ke pengadilan. Kali ini Ketua Dewan Pimpinan Samsung Electronics, Lee Sang-hoon dilaporkan terlibat kasus terkait dengan serikat pekerja perusahaan itu.
Jaksa di kota Seoul menuduh Lee Sang-hoon terlibat dalam operasi untuk melakukan sabotase serikat pekerja di unit purnajual Samsung.
Tindakan sabotase ini bahkan disebutkan telah berlangsung selama 3 tahun, mulai 2013 hingga 2016, ketika Hoon masih menjabat sebagai Chief Finance Officer (CFO).
Kendati sudah ada tuduhan dari pihak Jaksa, namun nampaknya Samsung belum memiliki sosok yang tepat untuk mengganti Lee. Raksasa elektronik Korsel itu menegaskan Lee tetap akan menduduki jabatannya saat ini.
“Statusnya tetap tidak berubah,” kata juru bicara Samsung, seperti dikutip Telset.id dari channelnewsasia, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Dalam Sebulan, Dua Smartphone Flagship Samsung Meledak
Pemimpin serikat pekerja Samsung, Ra Doo-shik, yang mewakili lebih dari 1.000 pekerja di Samsung Electronics Service menyambut baik dakwaan Jaksa tersebut. Dia merasa gembira karena aparat hukum mau mengungkap kasus yang terjadi beberapa tahun lalu.
“Kami berharap bahwa proses pengadilan mendatang akan mengungkapkan gambaran yang sebenarnya,” ujar Ra kepada Reuters.
Ternyata tak hanya Lee yang terlibat kasus hukum, Wakilnya Ketua Samsung Jay Y. Lee, yang juga pewaris Grup Samsung, juga dituduh melakukan suap terhadap Presiden Korea Selatan.
Tudingan itu kemudian akhirnya berujung impeachment alias pemakzulan. Jay kemudian melakukan banding atas vonis kasus suap yang menggemparkan negeri Gingseng itu.
Baca juga: Galaxy Note 9 Terbakar, Pengguna Gugat Samsung
Pemimpin sebenarnya perusahaan konglomerat terbesar Korsel ini kemudian dibebaskan usai menjalani hukuman percobaan pada Februari lalu, setelah mendekam hampir satu tahun di penjara.
Dia awalnya mendapat vonis hukuman lima tahun penjara, tetapi pengadilan yang lebih tinggi kemudian mendiskon masa tahanan itu setengahnya dan menangguhkan hukumannya.
Sumber: Channelnewsasia