Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar untuk Pelanggan Baru dan Lama

Telset.id, Jakarta – Pemerintah baru saja menetapkan aturan registrasi kartu prabayar dengan data yang sesuai dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017 mendatang. Nah, bagaimana cara melakukan registrasi kartu prabayar?

Buat Anda para pelanggan baru dan lama nantinya diwajibkan untuk registrasi data sesuai dengan KTP dan nomer kartu keluarga (KK). Untuk pelanggan baru, untuk registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.

Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.

Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada Peraturan Menteri ini).

Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam. (MS/HBS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI