Bandwidth Telkom Dibobol Karyawannya Sendiri Hingga Rp 15 Miliar

Telset.id, Jakarta – Pelaku pencurian bandwidth jaringan internet milik PT Telkom akhirnya berhasil diringkus oleh tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Akibat kasus pencurian ini, Telkom harus menanggung kerugian sebesar Rp 15 miliar.

Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap sembilan orang, termasuk oknum karyawan outsourcing yang bekerja di PT Telkom.

“Tersangka ada 9 orang yang melakukan pencurian bandwidth internet Telkom, mereka mengakses secara ilegal dan perubahan ke sistem atau jaringan milik Telkom,” ujar Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Kesembilan tersangka ditangkap secara terpisah di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Tanjung Pinang dan Sumatera Utara. “Mereka ini 5 orang adalah dari pihak eksternal, dan 4 orang dari pihak internal yang merupakan karyawan outsourcing di Telkom,” terangnya.

Terbongkarnya kasus ini berawal saat polisi menerima pengaduan dari pihak Telkom pada 18 Maret lalu, yang melaporkan adanya tindak pidana pencurian bandwidth milik Telkom. Setelah ditelusuri akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Sementara itu, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Suharyanto menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah dengan cara memasang iklan jasa upgrade bandwidth Telkom Speedy melalui jejaring sosial Facebook dan BlackBerry Messenger.

“Para tersangka dari pihak luar bekerja sama dengan pihak internal memasang iklan di medsos dengan memasang logo PT Telkom dan mengatasnamakan Telkom menawarkan menaikkan bandwidth dan migrasi. Uang bayarannya tidak disetorkan ke pihak Telkom tapi masuk ke kantong pribadi masing-masing,” jelas Suharyanto.

Menurutnya, aksi pencurian yang dilakukan para tersangka ini telah dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016, dengan total kerugian yang ditanggung PT Telkom mencapai Rp 15 miliar.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 27 kartu ATM, 12 buku rekening BCA atas nama KA, 6 unit laptop, 11 unit ponsel, 3 unit CPU, 3 buah kartu ID Telkom Akses, dan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [HBS]

SourceDetikInet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI