Telset.id, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang registrasi kartu prabayar. Dalam peraturan ini pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartunya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu, bagaimana jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang?
Penetapan registrasi kartu prabayar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo u.p. Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Dalam Negeri u.p. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersama dengan operator telekomunikasi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dan kesiapan teknis implementasi PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.
[Baca juga: Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar untuk Pelanggan Baru dan Lama]
Informasi yang diberikan harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK, agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# . Apabila pelanggan menemui masalah saat melakukan registrasi, pelanggan prabayar bisa mendatangi gerai masing-masing operator.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Begitu juga pemblokiran layanan internet, apabila pelanggan prabayar masih bandel tidak registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Menurut Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, proses registrasi ini sebenarnya tidak ada yang sulit, oleh sebab itu pelanggan kartu prabayar diharapkan mematuhi aturan registrasi, agar nantinya tidak mengalami masalah.
“Sebenarnya proses registrasi pelanggan prabayar ini bukan sesuatu yang sulit. Jadi, silahkan ikuti saja prosedur dengan benar,” jelas Ahmad M. Ramli di Jakarta.
[Baca juga: Seberapa Siap Operator Registrasi Ulang Kartu Prabayar]
Karena, menurut Ramli, kalau pelanggan tidak melakukan registrasi, justru nanti bisa kena berbagai akibat yang merugikan pelanggan sendiri. Seperti misalnya pemblokiran layanan panggilan dan pesan singkat (SMS).
“Jadi kalau tidak registrasi prabayar akan ada akibatnya, tapi kami lakukan secara bertahap. Pertama panggilan keluar, lalu panggilan masuk, baru seluruhnya,“ paparnya.[HBS]