Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Impor Wajib Bayar Pajak

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Aturan IMEI telah berlaku. Itu artinya, ponsel impor wajib bayar pajak dan harus didaftarkan nomor IMEI-nya terlebih dahulu. Tujuannya, agar ponsel dapat terdaftar resmi sehingga bisa mengakses jaringan dari operator seluler.

Kominfo menegaskan, bagi masyarakat yang membeli handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandara dan pelabuhan, wajib bayar pajak dan mendaftarkan nomor IMEI.

“Masyarakat wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui situs Bea Cukai atau melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui Play Store,” tulis Kominfo.

{Baca juga: Aturan IMEI akan Berlaku Mulai 15 September 2020}

Melalui keterangan resmi yang diterima pada Selasa (15/9/2020), setelah memenuhi kewajiban perpajakan dan mendaftarkan nomor IMEI, maka aktivasi kartu SIM pada ponsel impor bisa dilakukan maksimal 2 hari atau 2 x 24 jam setelah pendaftaran dilakukan.

“Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam,” tambah Kominfo.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Aturan IMEI sendiri berlaku untuk perangkat HKT mulai Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Aturan itu sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Kebijakan aturan IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku 15 September, Ponsel BM Siap-siap Hilang Sinyal}

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI