Telset.id, Jakarta – Setelah sempat mendapat penolokan, operator seluler AT&T akhirnya dapat restu pengadilan untuk membeli produsen film papan atas, Time Warner, dengan mahar fantastis US$85 miliar atau mencapai Rp 1.184 triliun.
Menurut CNET, akuisisi ini bisa dilakukan setelah Hakim Distrik AS Richard Leon menolak permintaan Departemen Kehakiman untuk memblokir kesepakatan tersebut pada Selasa kemarin. Dengan akuisisi ini, maka penyedia jaringan komunikasi terbesar ini memiliki berbagai properti media seperti DC Entertainment dan HBO.
Pastinya Merger yang menggabungkan raksasa telekomunikasi dan hiburan Amerika ini bakal mengguncang dunia media.
Aksi korporasi ini diperkirakan segera memicu kesepakatan lain antara Comcast dan Fox, yang sudah memiliki perjanjian untuk menjual aset hiburannya ke Walt Disney.
Bagi AT&T, putusan hakim itu akan menjadi tonggak kemenangannya dalam langkah mereka untuk mengubah perusahaan menjadi kekuatan media.
Sebelum akuisisi ini, perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut sudah membeli penyedia TV satelit DirecTV dengan mahar hampir US$ 49 miliar atau sekitar Rp 683 triliun.
Selanjutnya, perusahaan berencana untuk menyelesaikan urusan merger yang diumumkan satu setengah tahun yang lalu ini paling lambat 20 Juni mendatang.
Baca juga: Streaming AT&T Paling Ngebut di AS
“Kami senang bahwa, setelah melakukan persidangan yang lengkap dan adil mengenai manfaatnya, Pengadilan secara kategoris menolak gugatan pemerintah untuk memblokir merger kami dengan Time Warner,” ujar Penasihat Umum AT&T, David McAtee.
Disisi lain, keputusan hakim tersebut menjadi pukulan besar bagi Departemen Kehakiman AS. Asisten Jaksa Agung Makan Delrahim, yang mengepalai divisi antitrust, mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan dan dia menegaskan kembali keyakinan pemerintah bahwa merger itu akan merugikan konsumen.
Untuk itu Delrain menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya untuk melindungi kepentingan konsumen dari dampak mungkin yang akan merugikan.
“Kami tetap yakin bahwa pasar TV berbayar akan kurang kompetitif dan kurang inovatif dari hasil penggabungan yang diusulkan antara AT&T dan Time Warner. Kami akan meninjau kembali pendapat pengadilan dan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya dalam terang komitmen kami untuk melestarikan persaingan demi kepentingan konsumen Amerika,” kata Delrahim.
Baca juga: Ini Dia Rencana Evolusi 5G AT&T di 2017
Apabila merger AT & T dan Time Warner gagal, ini bisa menjadi sinyal adanya era baru pengawasan pemerintah atas apa yang disebut “merger vertikal”. Dan dari situ pengadilan bisa saja menghentikan merger perusahaan raksasa lain seperti Disney, Fox dan Comcast.
Keputusan ini juga dapat memberi tekanan lebih besar pada perusahaan seperti Amazon, Netflix dan Google YouTube. Raksasa teknologi ini sudah terjun ke ranah media dan bersaing dengan perusahaan media tradisional untuk memperebutkan kue pasar hiburan yang sangat menggiurkan.
Sumber: CNET