Telset.id, Jakarta – Lebih dari setengah miliar pengguna smartphone di China akan semakin tak leluasa menggunakan perangkat ponsel pintar mereka. Pemerintah China telah mengeluarkan peraturan baru yang akan mengontrol penggunaan dan peredaran aplikasi di negara tersebut.
Pemerintah China mengeluarkan undang-undang baru yang mengatur penggunaan aplikasi mobile. Dalam aturan baru ini mewajibkan semua pengembang aplikasi dan operator seluler untuk melacak semua orang di negara tersebut yang mengunjungi toko aplikasi mobile.
Orang-orang yang telah dimasukan dalam daftar tersebut, kemudian harus disimpan selama 60 hari. Dan setiap postingan yang memiliki konten terlarang harus dilaporkan ke pihak berwajib China. Peraturan baru ini diumumkan di situs Cyberspace Administration.
Peraturan baru ini juga mewajibkan identitas para developer aplikasi mobile harus diverifikasi. Tak hanya itu, setiap permintaan data pribadi dari aplikasi ke pengguna harus mendapatkan izin yang sah, termasuk untuk lokasi dan daftar kontak.
Pelacakan akan dilakukan untuk semua toko aplikasi mobile yang ada di Negeri Tirai Bambu tersebut, termasuk App Store, toko aplikasi milik Apple yang memiliki reputasi sangat ketat dalam menyensor aplikasi di toko aplikasinya. Sementara Google Play Store memang tidak tersedia di China.
Layanan mesin pencarian seperti Baidu juga telah diperintahkan untuk melaporkan konten yang dilarang, dan memverifikasi data pengiklan di layanan mereka mulai Agustus mendatang.
Peraturan ini menandai salah satu upaya paling komprehensif untuk mengawasi aplikasi mobile, yang menjamur seiring semakin populernya penggunaan smartphone di China.
Meski berdalih aturan ini untuk mengawasi konten-konten terlarang, seperti pornografi, namun banyak pihak yang mengatakan peraturan ini dibuat sebagai upaya pemerintahan Presiden Xi Jinping untuk menekan konten yang dianggap sensitif, terutama yang mengkritik Partai Komunis.
Cyberspace Administration sendiri telah menjadi kekuatan utama dalam mengubah lanskap Internet di China dalam dua tahun terakhir. Sejak didirikan Xi Jinping, lembaga ini telah mengacak-acak peraturan untuk mengekang kritik publik dan ancaman lainnya kepada pemerintah.[HBS]