Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan hingga Minggu (10/12/2017) malam tercatat sekitar 93 juta pengguna telepon seluler telah mendaftarkan kartu SIM prabayar. Rudiantara pun mengimbau masyarakat bersabar jika gagal melakukan proses tersebut.
“Sampai Minggu tengah malam tercatat ada 93 juta kartu pra bayar sudah terigistrasi,” ujar Rudiantara di sela-sela Peresmian Akses Alternatif Ke Jaringan Internet Global Australia-Indonesia-Singapura di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (11/12/2017).
Menurutnya, dengan dilakukannya proses registrasi ulang kartu prabayar ini, maka kita akan bisa tahu jumlah pelanggan sebenarnya dari masing-masing operator itu berapa.
“Nanti justru dengan selesai registrasi prabayar ini akan ketahuan berapa jumlah pelanggan (kartu prabayar),” ujar pria yang sering disapa dengan panggilan Chief RA itu.
Kebijakan yang diatur dalam implementasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ini ditargetkan akan merampungkan registrasi lebih dari 300 juta kartu seluler di seluruh Indonesia. Rudiantara optimistis target tersebut bisa terwujud, sebelum 28 Februari 2018.
Kominfo tegas akan memblokir kartu jika pengguna belum juga melakukan registrasi. Tak hanya bagi pengguna, operator seluler pun terikat dengan regulasi Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (MS/HBS)