Tanggapan Kominfo Terkait Nasib Pelanggan Bolt dan First Media

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait nasib pelanggan Bolt dan First Media jika Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio resmi diteken.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, bahwa akan ada pengalihan pelanggan dari operator yang dicabut izin frekuensinya.

“Dalam regulasi kami ada metode pengalihan pelanggan dari operator yang dicabut izin frekuensi ke operator lain dalam pengawasan kominfo selaku regulator,” ucap Ferdinandus di Kantor Kominfo, Jakarta Senin(19/11/2018).

Ferdinandus menambahkan jika akan ada sistem lelang dengan skema business to business (B2B). Kominfo akan menawarkan kepada operator lain agar pengguna Bolt dan First Media tetap bisa menggunakan layanannya.

“Yang semula milik First Media dan Internux maka kembali milik negara. Otomatis negara punya hak untuk melelang kembali ke operator,” tutur Ferdinandus.

Tetapi SK Pencabutan sendiri masih dalam proses. Hal ini karena mereka telah menerima proposal pembayaran dari PT First Media Tbk dan PT Internux terkait tunggakan Badan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi. Kominfo pun membawa proposal tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dipelajari.

“Jadi Dirjen SDPPI, Ismail sedang menuju Dirjen Kekayaan Negara Pak Isa untuk membahas teknik pembayarannya seperti apa. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan dua perusahaan ini,” ucap Ferdinandus Setu.

Tetapi dirinya membantah jika pihaknya tidak jadi membuat SK Pencabutan tersebut. Alasannya adalah Kominfo masih menunggu hasil pertemuan antara Kominfo dan Kemenkeu yang sedang berlangsung.

“Bukan, ini masih belum pukul 24.00 WIB jadi sampai sekarang masih diproses. Jadi sore ini Pak Ismail sedang ke kementerian keuangan untuk membahas proposal yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux,” ujar Ferdinandus.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil evaluasi terkait pembayaran Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP)  Frekuensi Radio dari beberapa pihak penyelenggara jasa layanan internet (ISP), terungkap bahwa ketiganya telah menunggak pembayaran sejak 2016.

Evaluasi diilakukan sehubungan akan berakhirnya masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk penyelengaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched pada bulan November 2019.

PT Internux yang berada di zona 4 yakni Jabodetabek dan Banten memiliki tunggakan sekitar Rp 343.576.161.625, kemudian PT Jasnita Telekomindo yang berada di zona 12 yakni Sulawesi bagian Utara memiliki jumlah tunggakan yakni Rp2.197.782.790.

Sedangkan First Media, yang berada di zona 1 dan 4 untuk daerah Sumatera bagian Utara, Jabodetabek dan Banten memiliki jumlah tunggakan Rp364.840.573.118.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI