Shopee Pastikan Harga Barang Tak Terpengaruh Kebijakan PPN 10%

Telset.id, Jakarta Shopee angkat bicara terkait kebijakan memungut PPN 10% kepada pengguna. E-commerce tersebut memastikan kalau harga-harga barang yang dijual di platform tak terpengaruh kebijakan PPN 10%.

Diungkapkan Head of Public Policy and Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo, regulasi perusahaan kena pajak yang diterapkan pemerintah kepada 12 perusahaan internasional, bukan pajak e-commerce tapi pajak untuk barang dari luar negeri.

“Harus diperjelas terlebih dahulu bahwa itu bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak barang digital tidak berwujud/jasa digital yang berasal dari luar negeri,” kata Radityo melalui keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Kamis (17/9/2020).

{Baca juga: Ada 260 Juta Transaksi di Lapak Shopee Selama Q2 2020}

Sehingga, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh pada harga barang yang dijual di Shopee, baik di situs atau aplikasi.

“Jadi tambahan pajak ini tidak akan mempengaruhi harga barang-barang yang dijual di Shopee,” tambah Radityo.

Lebih lanjut, Radityo mengatakan selama rumusan regulasi yang sesuai dengan undang-undang dapat membantu perkembangan UMKM di Indonesia, dan Shopee akan selalu mendukung regulasi yang berlaku.

Saat ini, Shopee masih menanti sosialisasi dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai aturan yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2020 tersebut.

“Kami sedang menunggu sosialisasi resmi dari pihak Kemenkeu/Dirjen Pajak terkait pengesahan resmi peraturan ini,” tutup Radityo.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merilis 12 perusahaan luar negeri penyedia layanan digital yang akan memungut PPN 10% kepada pengguna. Salah satu perusahaan yang akan menagih PPN 10% adalah Shopee.

Lewat keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menyatakan PPN 10% yang harus ditagih Shopee dan perusahaan penyedia layanan digital lainnya berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Hestu mengatakan bahwa 12 perusahaan tersebut sudah memenuhi kategori sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pengguna di Indonesia. PPN yang dikenakan sendiri sebesar 10% dari harga sebelum pajak.

{Baca juga: Bulan Depan, Belanja di Shopee dan JD.ID Kena PPN 10%}

“Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Lebih lanjut, seluruh perusahaan yang mengambil PPN 10% berasal dari berbagai layanan digital, seperti media sosial Twitter hingga e-commerce Shopee dan JD.ID. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI