Telset.id, Jakarta – Kanselir Austria, Sebastian Kurz, berjanji terus menekan pajak ke Google, Apple, Facebook, Amazon, serta perusahaan internet dan teknologi berskala raksasa. Ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut wajib menyetor pajak ke negara.
Seperti dikutip Telset.id dari Apple Insider, Rabu (02/01/2019), langkah itu diambil setelah Perancis membuat kebijakan serupa. Kedua negara membuat langkah agresif, usai Uni Eropa tak kunjung menyelesaikan aturan baru soal pajak.
Sebelum Austria, Perancis baru saja mendorong pajak GAFA yang ditujukan bagi Google, Apple, Facebook, dan Amazon.
{Baca juga: ‘Ngemplang’ Pajak, Italia Denda Facebook Rp 1,65 Triliun}
Perancis akan menerapkan pajak bagi mereka mulai 1 Januari 2019. Tujuannya, agar mereka bayar pajak sesuai ketentuan.
“Sangat adil kalau raksasa internet di Eropa membayar pajak dalam jumlah layak. Sebagai dukungan atas gerakan Uni Eropa, kami juga melakukannya di level nasional. Kami akan memberlakukan pajak digital di Austria,” kata Kurz.
{Baca juga: Apple Bayar Tunggakan Pajak ke Irlandia Rp 228,9 Triliun}
Ia menyebut bahwa anggota Uni Eropa menyetujui prinsip bahwa perlu diterapkan pajak tertentu. Menteri Keuangan Austria, Hartwig Loeger tengah memproses detail implementasi dan akan membeberkan kerangka kerja pada awal 2019.
Sementara Perancis, selain memberi pajak penjualan langsung, mereka juga akan mengenakan retribusi pendapatan iklan bagi perusahaan, situs, dan penjualan kembali data pribadi. Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Prancis, Bruno Le Maire.
{Baca juga: Di Negara Ini, Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak Tiap Hari}
Di bawah aturan Uni Eropa, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat bisa memilih untuk melaporkan pendapatan di negara tertentu. Akibatnya, mereka memilih negara dengan pajak yang paling rendah, seperti Irlandia. (SN/FHP)