Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap akun Instagram @tni_indonesia_update. Akun tersebut diblokir karena menyebarkan hoaks atau konten negatif dan mengatasnamakan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Melalui keterangan resmi yang diterima Tim Telset.id pada Kamis (07/02/2019) pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo.
Kemudian setelah dilakukan verifikasi, terdapat akun instagram bernama @tni_indonesia_update memuat konten yang menyatakan mereka akan memusnahkan para pemuda dan pemudi kritis, termasuk apa yang disebut generasi PKI baru.
Dalam caption salah satu postingnya disebutkan “Sebaiknya para PKI dan generasi PKI baru serta pemuda-pemudi kritis di garis kiri. Dikumpulkan dalam satu gudang kemudian dijadikan sasaran tembak oleh Leopard. Aksi Yonkav 8 Narasingawaratama.”
{Baca juga: Hingga November 2018, Kominfo Telah Blokir 106.466 Situs Porno
Kementerian Kominfo melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Candra Wijaya. Hasilnya, unggahan kontroversial yang sempat viral yang mengatasnamakan TNI dalam akun @tni_indonesia_update itu adalah bukan milik TNI AD,” tulis Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Menurut Ferdinandus, pihak TNI dalam hal ini Brigjen Candra Wijaya menyatakan akun resmi TNI AD adalah @tni_angkatan_darat.
Pemblokiran terhadap akun instagram @tni_indonesia_update dilakukan pada Rabu (6/2) pukul 10.45 setelah menerima laporan resmi dari Mabes TNI untuk menertibkan akun-akun media sosial tidak resmi yang mengatasnamakan intitusi TNI.
“Pemblokiran sudah kami lakukan kemarin Rabu (6/2/2019),” tambah Ferdinandus.
{Baca juga: Kominfo : Pelanggar Aturan Data Center akan Diblokir}
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 35, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung hoaks atau konten negatif melalui saluran pengaduan konten twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor WA 08119224545. [NM/IF]