Telset.id – California akan segera memberlakukan aturan yang mewajibkan pemeriksaan usia (age check) pada platform media sosial melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) A.B. 1709. RUU ini efektif mempersulit pengguna untuk tetap anonim di dunia maya, dan akan menjadi undang-undang kecuali Gubernur Gavin Newsom menggunakan hak vetonya.
Electronic Frontier Foundation (EFF) secara terbuka meminta Newsom untuk memveto RUU tersebut melalui surat terbuka. Kekhawatiran utama EFF adalah potensi penggunaan metode pemeriksaan yang invasif, seperti unggah dokumen identitas pemerintah atau pemindaian biometrik, yang dinilai paling mungkin dipilih oleh perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan tersebut.
RUU ini tidak secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan identitas fisik secara online. Namun, redaksinya memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk menggunakan cara apa pun yang mereka anggap sesuai. EFF berpendapat bahwa hal ini akan memusatkan kekuatan lebih besar di tangan perusahaan media sosial, dengan data identitas pribadi warga California yang menambah basis data mereka.

Risiko dari pengumpulan data ini tidak hanya berpotensi disalahgunakan, tetapi juga menjadi lahan subur bagi kebocoran data. Peristiwa peretasan yang melibatkan rantai ritel Target, penangan kredit Equifax, dan UnitedHealth Group disebut sebagai contoh nyata bagaimana informasi penting jutaan pengguna bocor dan kemudian digunakan dalam serangan peniruan identitas kriminal.
Menurut EFF, A.B. 1709 juga tidak akan membantu remaja dan justru bisa lebih banyak merugikan daripada menguntungkan. RUU ini dapat menghalangi remaja untuk mengakses “komunitas online yang mendukung” dan menolak kesempatan mereka untuk mengembangkan suara dan perspektif mereka sendiri. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa penelitian mengenai dampak media sosial terhadap remaja masih belum konklusif, dan remaja berpotensi mengalami pelanggaran hak Amandemen Pertama.
Dampak Teknis pada Fitur Media Sosial
Ada juga sudut pandang teknis dalam keluhan EFF. Teks A.B. 1709 memuat ketentuan yang menargetkan algoritme feed, putar otomatis (autoplay), gulir tanpa batas (endless scroll), dan notifikasi dorong (push notifications) untuk pengguna di bawah 16 tahun. EFF mengklaim bahwa redaksi RUU ini cukup ambigu sehingga dapat ditafsirkan sebagai larangan terhadap fitur-fitur standar utama media sosial.
Selain itu, teks RUU tampaknya menyiratkan bahwa Jaksa Agung (Attorney General) dapat diberdayakan untuk mengadopsi lebih banyak peraturan dalam upaya membatasi fitur-fitur yang dianggap “adiktif” tersebut. Hal ini menambah kekhawatiran tentang cakupan regulasi yang terlalu luas dan interpretasi yang berpotensi melampaui maksud awal pembuat undang-undang.
Potensi Konflik Hukum di Pengadilan
Terakhir, EFF mencatat bahwa A.B. 1709 “pasti akan berujung di pengadilan” (bound to be tied up in court). Hal ini karena undang-undang yang telah diberlakukan sebelumnya, seperti A.B. 1043 (mendorong verifikasi usia di tingkat perangkat) dan S.B. 976 (persetujuan orang tua untuk mengaktifkan fitur media sosial), kemungkinan akan bertentangan daripada saling melengkapi dengan persyaratan RUU yang baru.
Langkah RUU ini yang dianggap melanggar hak Amandemen Pertama juga kemungkinan besar akan menghadapi tantangan hukum. Jika Gubernur Newsom mengizinkan A.B. 1709 untuk disahkan, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, tepatnya empat bulan dari sekarang. Perkembangan ini menjadi preseden penting bagi regulasi platform digital yang juga perlu dicermati perkembangannya di kawasan lain, mengingat dinamika serupa juga terjadi di tingkat global.





Komentar
Belum ada komentar.