Rusia Ancam Blokir Facebook dan Twitter, Kenapa?

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Rusia mencancam akan blokir Facebook dan Twitter apabila kedua media sosial itu tidak memindahkan server tempat penyimpanan data penggunanya ke Rusia.

Menurut laporan Engadget, seperti dikutip Telset.id pada Selasa (22/01/2019), Layanan Federal untuk Penaungan Komunikasi, Teknologi Informasi dan Media Massa Rusia atau Roskomnadzor telah mengajukan surat perintah kepada kedua perusahaan tersebut pada 17 Desember tahun lalu.

Pada surat tersebut, Facebook dan Twitter hanya memiliki waktu 30 hari untuk memberikan jawaban yang sah secara hukum, terkait penyimpanan data pengguna Rusia di dalam negeri.

{Baca juga: Facebook Ternyata Tahu Campur Tangan Rusia sejak 2014}

Akan tetapi, kedua media sosial tersebut sama sekali belum memberikan tanggapan resminya.

Sikap keduanya membuat Vadim Ampelonsky dari Roskomnadzor memberikan peringatan, bahwa Facebook dan Twitter mungkin menghadapi denda untuk meminta mereka bertanggung jawab secara administratif.

Peringatan juga diungkapkan oleh kepala pengawas Roskomnadzor, Aleksandr Zharov. Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan untuk memblokir Facebook apabila tidak mematuhi permintaah pemerintah Rusia pada akhir tahun 2018. Tapi hingga kini, belum ada “ancaman” yang terwujud sampai sekarang kepada Facebook maupun Twitter.

{Baca juga: Universitas Ini Larang Mahasiswanya Pakai WhatsApp di China}

Rusia sebenarnya memiliki sejarah sebagai negara yang cukup berani memblokir situs atau aplikasi yang dinilai tidak kooperatif, misalnya dengan memblokir Telegram.

Bukan rahasia lagi bahwa Rusia ingin data yang disimpan secara lokal untuk memperluas pengawasan dan menargetkan pembangkang. Namun, itu akan membuatnya bertentangan dengan raksasa media sosial yang telah berusaha meningkatkan reputasi mereka dalam hal privasi pengguna.

Sebelumnya, pemerintah Rusia memberikan denda kepada perusahaan raksasa teknologi Google. Mereka dituduh gagal mematuhi peraturan regulator Rusia. Google tidak menghapus tautan ke situs yang dilarang di negara tersebut dari hasil penelusuran Google Search.

{Baca juga : Google Kena Denda Lagi, Kali Ini dari Pemerintah Rusia}

Roskomnadzor, mengumumkan bahwa otoritas telah merilis kasus sipil terhadap Google. Kasus tersebut bakal menjatuhi hukumen denda kepada Google hingga 700 rubel atau sekitar Rp 150 juta.

Denda dijatuhkan karena Google dinilai tidak menghubungkan ke basis data dari situs yang dilarang di Rusia. Denda sebesar itu jauh lebih rendah dibanding denda dari Uni Eropa kepada Google sebesar USD 5 miliar atau Rp 72,4 triliun. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI