Telset.id, Jakarta – Sebanyak 11.766 pelanggan Bolt dan First Media dinyatakan telah selesai dikembalikan haknya. Hal ini berdasarkan hasil pantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terhadap pelaksanaan pengembalian hak pelanggan Bolt dan First Media.
Menurut hasil pantauan yang pada hari Kamis (31/01/2019) lalu, pengembalian hak pelanggan (refund) telah selesai dilakukan untuk 11.766 pelanggan dengan nilai Rp10,3 miliar. Kedua operator menyediakan pengembalian hak pelanggan melalui gerai dan online.
Diungkapkan Kominfo dalam situs resminya, pelanggan yang mengambil haknya melalui offline atau gerai sebanyak 10.284 pelanggan dengan total senilai Rp 8,9 miliar. Sementara refund secara online dilakukan oleh 1.482 pelanggan dengan total senilai Rp 1,4 miliar.
{Baca juga: Kominfo Pastikan Hak Pelanggan Bolt dan First Media Dikembalikan}
Kominfo juga mengapresiasi kedua operator tersebut yang memenuhi permintaan mereka untuk mengutamakan hak-hak pelanggan.
Sebelumnya pada Jumat (28/12), Kominfo melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk dan PT. Jasnita Telekomindo.
{Baca juga: Kominfo Terus Pantau Pengembalian Hak Pelanggan Bolt}
Pengakhiran penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio kepada negara.
Karena akan berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi Bolt maupun First Media, sejak tanggal 19 November 2018, Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru dan meminta menghentikan aktivitas top-up paket atau kuota data. (NM/FHP)