Rilis Akhir Tahun, Validasi IMEI Siap Hadang Ponsel BM?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Regulasi validasi IMEI digadang-gadang akan menjadi solusi dalam mengatasi ponsel BM atau black market mulai menemui titik terang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan, jika tidak ada halangan regulasi ini akan selesai pada akhir tahun 2018.

Menurut Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, pihak Kominfo siap untuk meluncurkan regulasi validasi IMEI pada akhir tahun ini.

“Kami siap finalisasi. Insya allah akhir tahun ini keluar,” ujar Hadiyana di Media Center, Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat Selasa (06/11).

Perlu diketahui bahwa IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Melalui nomor IMEI ini nantinya, pemerintah akan mampu melacak status ponsel apakah resmi atau ilegal (BM).

Walaupun belum dikeluarkan, Hadiyana mengatakan jika konsep regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Permen ini nantinya akan meliputi sistem pengidentifikasian, peregistrasian dan pemblokiran.

Ditambahkan Hadiyana, untuk menyiapkan regulasi ini Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun demikian, siapa yang akan memegang sistem ini nantinya masih belum diputuskan.

“Nanti bisa saja yang memegang sistem tersebut adalah instansi seperti Kemenperin. Mereka memang sudah ada data base dan alat analisanya,” ucapnya.

Melalui sistem validasi IMEI, pihak distributor resmi berkewajiban untuk turut menyampaikan nomor IMEI ponsel kepada Kominfo untuk dilakukan pendataan. Data tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak Kemenperin sehingga status ponsel menjadi legal.

“Saat mau sertifikasi kita tanya IMEI-nya lalu kita taruh ke database, demikian Kemenperin bisa menyaring minta IMEI supplier juga. Kemudian masuk ke database dan mereka disebut sebagai white list,” ucap Hadiyana.

Sebaliknya, jika IMEI ponsel tidak terdaftar maka hitungannya berstatus ponsel BM. Melalui regulasi tersebut ponsel BM tidak bisa digunakan secara normal karena Kominfo memblokir perangkat.

“Yang tidak terdaftar adalah yang terblok. Dia tidak bisa digunakan dalam jaringan seluler,” lanjutnya.

Selain IMEI untuk mengawasi peredaran Ponsel BM, Kominfo juga akan menggunakan regulasi IMEI untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna ponsel. Misalnya jika ponsel dicuri atau hilang, maka pengguna bisa melaporkan ke Kominfo untuk melakukan pemblokiran sehingga ponsel tidak bisa disalahgunakan.

“Dia bisa mengajukan permohonan ke Kominfo untuk memblokir ponselnya yang hilang atau dicuri. Itu bisa kami lakukan ke depan dengan sistem identifikasi pengendalian perangkat,” tutup Hadiyana. [NM/IF/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI