Telset.id – Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan penurunan biaya logistik. Namun, sebuah regulasi baru justru mengancam kepastian hukum kurir online dan berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.
Analisis dari Tenggara Strategics, sebuah lembaga riset dan konsultasi bisnis, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8/2025 berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi pelaku layanan pengantaran berbasis permintaan (PBP) atau on-demand delivery services. Regulasi ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik dari model bisnis kurir online yang berbeda dengan logistik konvensional.
Layanan PBP di Indonesia merupakan bagian dari layanan logistik perposan, namun dengan model bisnis yang lebih sederhana. Fokus utama PBP adalah pada pengambilan (collection) dan pengantaran (delivery), khususnya pada segmen first-mile dan last-mile delivery. Karakter ini berbeda jauh dengan bisnis pengiriman perposan konvensional yang mencakup pengambilan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran barang (CPTD).
Menurut laporan e-Conomy SEA 2024, PBP tercatat berkontribusi sebesar Rp 91,7 triliun atau sekitar 0,4 persen terhadap PDB Indonesia pada 2023. Sektor ini juga mendukung terciptanya sekitar 588.000 lapangan kerja dan menghasilkan pendapatan rumah tangga sebesar Rp33,2 triliun. Dengan kontribusi sebesar itu, tata kelola PBP yang efektif sangat penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahan utama muncul karena PM Komdigi No. 8/2025 dinilai masih berkaca pada proses bisnis logistik konvensional. Salah satu klausul yang berpotensi menimbulkan masalah adalah kewajiban kepemilikan sarana logistik fisik, seperti pusat distribusi, pusat sortir, dan kantor perwakilan. Kewajiban ini dinilai tidak relevan dengan model layanan PBP yang umumnya beroperasi dengan skema asset-light, yakni meminimalkan kebutuhan fasilitas fisik dan mengarahkan investasi pada pengembangan platform digital.
Studi komparatif terhadap Tiongkok, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina menunjukkan bahwa PBP umumnya diperlakukan sebagai layanan pengiriman yang beroperasi tanpa ketergantungan pada kepemilikan gudang atau pusat sortir. Hingga saat ini, belum ditemukan praktik internasional yang mewajibkan model operasional berbasis aset fisik yang besar (asset-heavy) kepada layanan pengantaran berbasis platform digital yang berkarakter ringan aset.
Jika regulasi yang tidak tepat diterapkan, berbagai dampak negatif bisa terjadi. Mulai dari meningkatnya biaya layanan, menurunnya pendapatan mitra, terhambatnya inovasi, hingga terganggunya pertumbuhan ekonomi. Kenaikan biaya logistik juga akan bertentangan dengan strategi nasional dalam RPJMN 2025-2029 yang bertujuan menurunkan biaya logistik. Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Pemerintah, khususnya Kementerian Komdigi, dinilai sebagai regulator yang paling relevan untuk menjadi regulator utama PBP. Hal ini dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan. Pendekatan ini diperlukan agar PBP memiliki dasar hukum yang memadai tanpa mengorbankan inovasi yang menjadi fondasi utama pertumbuhannya.
Pertimbangan mengenai ekonomi digital sebenarnya telah menjadi salah satu dasar dalam PM Komdigi No. 8/2025. Regulasi tersebut menyatakan bahwa “penyelenggaraan pos memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang sehingga perlu diselenggarakan secara efektif, efisien, dan berdaya saing.” Karena itu, model bisnis PBP sebagai transformasi layanan pos yang didorong perkembangan teknologi sudah sepatutnya memperoleh perhatian regulator.
Tanpa adanya adaptasi regulasi yang tepat, dikhawatirkan terjadi ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha dan mitra kurir online. Hal ini bisa menghambat kontribusi sektor PBP terhadap perekonomian nasional dan target pertumbuhan 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Ke depannya, diperlukan peran aktif pemerintah dalam menghadapi disrupsi teknologi informasi pada sektor logistik. Regulasi yang adaptif dan berbasis karakteristik industri menjadi kunci agar sektor PBP dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi konsumen, platform penyedia layanan, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya. Situasi ini mengingatkan pada pentingnya dialog global untuk regulasi yang adil di berbagai sektor.
Dengan skema yang lebih sederhana dan efisien, PBP telah menjadi komponen penting dalam ekosistem logistik Indonesia. Kehadirannya menawarkan alternatif layanan pengantaran yang diterima baik oleh para pelaku pasar dan mampu mengisi celah layanan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi logistik konvensional. Misalnya, untuk pengiriman barang mudah rusak seperti makanan siap saji yang membutuhkan waktu pengantaran cepat dengan jarak relatif dekat.
Karena itu, tata kelola regulasi PBP yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak berantai. Mulai dari meningkatnya biaya layanan, menurunnya pendapatan mitra, terhambatnya inovasi layanan pengiriman, menurunnya kepercayaan konsumen, hingga terganggunya pertumbuhan ekonomi. Dampak ini jelas akan bertentangan dengan strategi nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
Sebagai kesimpulan, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk mengakomodasi pembuatan regulasi yang memberikan ruang bagi terobosan dan inovasi di sektor logistik, khususnya PBP. Adaptasi regulasi ini penting agar tata kelola pos mampu beradaptasi dengan perkembangan terkini dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus menerima manfaat dari keberadaan layanan PBP. Untuk itu, pembahasan regulasi yang inklusif dan berbasis data menjadi sangat krusial.





Komentar
Belum ada komentar.