📑 Daftar Isi

ilustrasi registrasi SIM biometrik

Registrasi SIM Biometrik Siap Diterapkan Mulai 1 Juli 2026

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Kemkomdigi siapkan registrasi SIM biometrik mulai 1 Juli 2026
  • Fokus awal pada pendaftaran nomor baru, belum wajib bagi pelanggan lama
  • Pemerintah perlu evaluasi kesiapan infrastruktur selama 6 bulan
  • Tujuan utama melindungi masyarakat dari penipuan, phishing, dan pencurian identitas
  • Teknologi serupa sudah diterapkan di Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan
  • Kemkomdigi pastikan keamanan data biometrik masyarakat

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik memasuki tahap akhir dan siap diimplementasikan mulai 1 Juli 2026. Langkah ini menjadi perubahan signifikan dalam sistem registrasi nomor seluler di Indonesia, dengan fokus awal pada pendaftaran nomor baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kesiapan sistem dan penyelenggaraannya. Pengumuman resmi akan dilakukan bersama dengan seluruh operator seluler pada tanggal 1 Juli 2026.

“Tanggal 1 Juli ada seluruh operator seluler dan Komdigi akan umumkan bahwa sudah siap prosesnya. Prosesnya sudah tahap akhir, kita review semuanya,” kata Edwin dalam wawancara usai acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa.

Fokus Awal pada Registrasi Nomor Baru

Penerapan registrasi biometrik akan difokuskan untuk registrasi nomor baru terlebih dahulu. Pemerintah masih perlu mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem sebelum memutuskan apakah mekanisme serupa akan diterapkan secara wajib bagi pelanggan lama.

“Sekarang fokusnya untuk registrasi baru dulu. Kita harus melihat selama enam bulan ini seperti apa tingkat keandalan sistemnya dan lain-lain,” ujar Edwin.

Edwin menjelaskan bahwa penerapan biometrik bagi seluruh pelanggan eksisting memerlukan persiapan yang matang. Jumlah nomor seluler yang telah beredar di Indonesia sudah sangat banyak, sehingga pemerintah harus memperhitungkan kesiapan sistem di operator seluler maupun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Ini kan banyak sekali nomornya. Tidak mungkin ratusan juta orang berbondong-bondong melakukan verifikasi dalam waktu bersamaan. Kita harus melihat kesiapan infrastrukturnya dan itu butuh proses,” katanya.

Perlindungan dari Kejahatan Digital

Kemkomdigi menilai pemanfaatan verifikasi biometrik dalam pendaftaran SIM HP menjadi cara bagi industri telekomunikasi melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan yang merugikan. Ancaman tersebut meliputi penipuan, phishing, hingga pencurian identitas.

Selain melindungi masyarakat, pemanfaatan teknologi ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap para penyelenggara telekomunikasi. Dengan menimbang hasil uji coba, respons masyarakat yang positif, serta kesiapan dari para penyelenggara telekomunikasi, menurut Edwin tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda implementasi registrasi SIM HP baru dengan biometrik wajah ini.

Teknologi serupa tidak hanya diterapkan di Indonesia. Negara-negara lain juga telah banyak yang menerapkan verifikasi biometrik dalam pendaftaran nomor HP. Beberapa negara itu di antaranya Vietnam, Thailand, hingga Korea Selatan.

Penerapan sistem biometrik ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan digital yang marak terjadi di Indonesia. Dengan verifikasi wajah, setiap nomor seluler baru akan terikat secara unik dengan identitas pemiliknya, sehingga mempersulit pelaku kejahatan untuk menyembunyikan identitas mereka.

Kemkomdigi memastikan bahwa data biometrik masyarakat akan dikelola dengan aman. Sistem yang digunakan telah dirancang untuk memenuhi standar keamanan yang ketat, dan pemerintah akan terus memantau pelaksanaannya.

Bagi pelanggan lama, belum ada kewajiban untuk melakukan registrasi ulang dengan sistem biometrik dalam waktu dekat. Pemerintah akan mengevaluasi sistem selama enam bulan pertama setelah implementasi untuk memastikan keandalan dan kesiapan infrastruktur sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Operator seluler di Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penerapan sistem baru ini. Mereka akan berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan Dukcapil untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.

Penerapan registrasi biometrik ini merupakan langkah maju dalam transformasi digital sektor telekomunikasi di Indonesia. Pemerintah berharap sistem ini dapat menjadi standar baru yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

Dengan implementasi yang dijadwalkan pada 1 Juli 2026, masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor seluler baru harus bersiap untuk melakukan verifikasi wajah. Proses ini akan menjadi bagian dari prosedur standar pendaftaran SIM card di Indonesia.

Kemkomdigi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan sistem registrasi ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi resmi menjelang tanggal implementasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mendukung kebijakan ini demi keamanan bersama. Dengan sistem baru ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi di Indonesia menjadi lebih sehat dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan digital.

Selain itu, Kemkomdigi juga memastikan bahwa keamanan data masyarakat akan menjadi prioritas utama. Sistem biometrik dirancang untuk melindungi privasi dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Implementasi registrasi SIM biometrik ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.