Refarming Frekuensi Rampung, Layanan 4G Bisa Lebih Merata

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz. Diharapkan refarming ini membuka peluang untuk menciptakan pemerataan layanan 4G di Indonesia.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, penyelesaian refarming memungkinkan operator untuk mengefisiensikan dan optimasi layanan mereka.

“Dengan begitu membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang belum dapat menikmati 4G menjadi dapat menikmati layanan 4G,” kata Ferdinandus.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Selasa (09/04/2019), Direktorat Pengendalian Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo mencatat bahwa sampai awal tahun 2019 cakupan sinyal 4G di Indonesia sudah mengcover 63.862 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia atau sekitar 76,74%

{Baca juga: Refarming Tuntas, Telkomsel Janji Layanan 4G Makin Luas}

Fernandus mengatakan bahwa pihknya terus berupaya menyediakan akses informasi secara universal bagi masyarakat di seluruh Nusantara, dengan peningkatan dan perluasan konektivitas nasional melalui program peningkatan jangkauan layanan telekomunikasi.

“Guna menyediakan layanan mobile broadband (4G) yang berkualitas, ketersediaan spektrum frekuensi radio yang memadai menjadi keharusan,” jelasnya.

Sebelum refarming, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan, masih terdapat penetapan pita feekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), yaitu pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.  

Jika pita frekuensi yang dikelola operator telekomunikasi terpecah ke dalam beberapa blok terpisah dalam satu pita frekuensi, maka akan menjadi penghambat bagi operator telekomunikasi dalam menyediakan layanan broadband seperti jaringan 3G/4G atau bahkan 5G.  

{Baca juga: Apa Manfaat Refarming Frekuensi 2.1 GHz?}

“Oleh karena itu, dengan refarming akan didapatkan penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler sehingga setiap operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya,” ujar Ferdinandus.

Ia menambahkan jika frekuensi radio tertata dengan contiguos atau berdampingan, operator seluler dapat meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G. Atau dari semula kapasitas 3G/4G yang terbatas menjadi lebih besar lagi kapasitasnya. 

“Kominfo mendorong  operator seluler untuk percepatan perluasan cakupan layanan 4G ke daerah-daerah yang belum dapat menikmatinya sehingga dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat luas,” tutup Ferdinandus. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI