Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberi peringatan serius soal penyebaran paham radikalisme yang memanfaatkan celah dalam game online. Modusnya? Interaksi antar pemain melalui fitur sosial. Fitur-fitur seperti private chat, voice chat, hingga komunitas dalam game menjadi pintu masuk bagi indoktrinasi paham radikal, terutama menyasar anak-anak.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, mengungkapkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini memantau intensif sejumlah platform game online yang berbasis interaksi. Potensi penyalahgunaan fitur-fitur inilah yang menjadi perhatian utama, bukan konten game itu sendiri. “Yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada dalam gim,” tegas Alexander.
Modus operandi yang terendus, menurut Alexander, adalah membangun kedekatan personal (grooming) dengan pemain anak-anak melalui fitur sosial dalam game. Selanjutnya, pelaku mengarahkan korban ke kanal komunikasi tertutup di luar platform game. Di sanalah, paparan narasi intoleran dan paham radikal diberikan secara bertahap, layaknya cuci otak digital.
Data BNPT mencengangkan. Sepanjang tahun 2025, teridentifikasi 112 anak di 26 provinsi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital. Ironisnya, paparan ini tak hanya berhenti di dunia maya. Dalam beberapa kasus, berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme di dunia nyata.
Kemkominfo mengklaim tidak tinggal diam. Penanganan penyebaran paham radikalisme di platform digital dilakukan secara tegas melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. BNPT bertugas mencegah dan kontra-radikalisasi. Kemkominfo mengawasi ruang digital, memutus akses, dan menangani konten digital sesuai undang-undang. Polri bertindak dalam penegakan hukum dan penindakan jaringan.
“Sepanjang tahun 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kominfo untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut,” jelas Alexander.
Baca Juga:
Peran IGRS dalam Meredam Radikalisme
Selain penindakan, Kemkominfo juga berupaya melakukan pencegahan melalui Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menetapkan klasifikasi umur berbasis risiko yang menjadi acuan wajib bagi penerbit dan platform game. Setiap game yang beredar di Indonesia wajib memiliki label klasifikasi resmi. Penilaian dilakukan melalui mekanisme evaluasi konten otomatis serta audit manusia oleh tim Kemkominfo.
IGRS diharapkan dapat memastikan kesesuaian game dengan kelompok usia pengguna, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari potensi paparan konten atau interaksi berisiko di ruang digital. Sayangnya, IGRS bukanlah solusi tunggal. “IGRS merupakan bagian dari upaya perlindungan anak pada ruang digital, namun tidak dapat berdiri sendiri, harus diperkuat dengan tata kelola platform serta pengawasan orang tua,” pungkas Alexander.
Penting untuk diingat, ancaman radikalisme digital tidak hanya mengintai di game online. Sebelumnya, Kominfo juga telah memblokir ribuan konten negatif di aplikasi live chat. Bahkan, konten negatif di Twitter menjadi yang paling banyak dilaporkan warganet. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan tindakan tegas perlu dilakukan secara komprehensif di seluruh ranah digital.
Upaya pencegahan radikalisme digital juga perlu dibarengi dengan peningkatan model bisnis digital yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi sarana positif untuk pengembangan diri dan kemajuan bangsa, bukan lahan subur bagi penyebaran paham berbahaya.
Ke depan, tantangan yang dihadapi Kemkominfo dan BNPT akan semakin kompleks. Modus penyebaran radikalisme digital terus berkembang seiring dengan inovasi teknologi. Dibutuhkan strategi yang adaptif, kolaborasi yang solid, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari ancaman laten ini.

