Pria Ini Didenda Rp 178 Miliar Gara-gara Lakukan “Robocall”

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Robocall adalah panggilan telepon yang menjengkelkan dan mengganggu, apalagi ketika kita menerimanya berkali-kali dalam sehari. Biasanya, robocall dimanfaatkan oleh pihak telemarketing. Selain mengganggu, panggilan jenis ini kerap dijadikan celah untuk menipu, sehingga robocall dianggap sebagai tindakan ilegal.

Dalam sebuah dokumen yang diterbitkan di situs FCC, ada usulan untuk menghukum seorang pria dengan denda sebesar USD 13 juta atau setara Rp 178 miliar. Pria itu melakukan panggilan robot atau spamming robocalls.

Menurut laporan Ubergizmo, seperti dikutip Telset.id, Jumat (31/01/2020), pelaku telah membuat sekitar 6.000 panggilan di enam negara bagian. Mayoritas panggilan tersebut  berisi tentang ancaman dan pernyataan rasis.

{Baca juga: Tips Jitu! Ini Cara Mencegah Panggilan Spam di HP}

“Pelaku melakukan robocall untuk menargetkan komunitas. Ia mengancam jurnalis dan surat kabar, serta meneror hakim. Ia juga melakukan kampanye politik di California, Florida, dan Georgia,” jelas FCC di situs.

FCC menambahkan bahwa pelaku tampaknya termotivasi oleh keyakinan bahwa tindakan itu akan mengakibatkan ketenaran di media. Ia pun menganggap bisa meningkatkan publisitas situs dan merek pribadi miliknya.

{Baca juga: UU Federal Wajibkan Sistem Ini untuk Tangkal Panggilan Spam}

Dalam beberapa bulan terakhir, operator telah meluncurkan fitur anti-penggilan robot yang dirancang untuk membantu melindungi pelanggan. Fitur tersebut sebelumnya bersifat langganan, tetapi akhinya digratiskan.

Sekadar informasi, di Amerika Serikat terdapat 7,1 juta keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu atas panggilan telepon dari nomor tidak dikenal sepanjang 2017. Keluhan itu meningkat sebanyak 3,4 juta sejak 2013. (SN/MF)

SourceUbergizmo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI