Telset.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi bentuk komitmen konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah strategis untuk memitigasi berbagai risiko dan tantangan yang dihadapi anak-anak saat berinteraksi dengan dunia digital. “Kekerasan berbasis gender online, penyalahgunaan teknologi seperti deepfake, pemalsuan informasi, dan serangan siber juga banyak menyasar kelompok perempuan dan anak,” jelas Nezar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurut Nezar, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang inklusif. Kemkominfo berkomitmen penuh untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua kalangan, dengan PP Tunas sebagai instrumen regulasi yang mengikat.
Perlindungan Menyeluruh bagi Anak di Ruang Digital
PP Tunas memberikan perlindungan komprehensif terhadap anak di ruang digital sekaligus meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk memastikan konten dalam platformnya sesuai dengan usia pengguna, termasuk implementasi sistem klasifikasi konten yang ketat.
Nezar menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemerintah semata. Dukungan dari berbagai pakar dan stakeholders sangat diperlukan untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan optimal. Kolaborasi multipihak ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Selain mengingatkan tanggung jawab perlindungan anak melalui PP Tunas, Nezar juga meminta PSE yang belum memiliki tanda daftar agar segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang berlaku. “Baru-baru ini kami meminta 25 PSE untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang di negara kita untuk mendaftarkan diri,” tegasnya.
Baca Juga:
Dampak Positif Platform Digital bagi Perempuan dan Anak
Meski mengakui adanya berbagai tantangan di ruang digital, Nezar juga mengapresiasi dampak positif yang diberikan platform digital dalam meningkatkan ekonomi perempuan dan kemampuan anak-anak. Platform media sosial dan e-commerce dinilai telah mentransformasi UMKM yang sebagian besar dikelola oleh perempuan untuk mengembangkan usahanya melalui internet.
Tidak hanya untuk orang dewasa, anak-anak pun turut memanfaatkan internet sebagai tempat belajar hal-hal baru untuk dijadikan modal keahlian saat memasuki dunia kerja. Nezar mencontohkan kesuksesan para konten kreator di media sosial telah memotivasi anak-anak masa kini untuk memiliki cita-cita yang sama.
“Semakin banyak anak Indonesia yang aktif berkarya sebagai konten kreator di berbagai platform. Bahkan kalau kita tanya cita-citanya apa? Menjadi konten kreator, menjadi YouTuber,” ujar Nezar. Fenomena ini menunjukkan potensi besar anak Indonesia dalam memanfaatkan ruang digital secara positif.
Upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman juga didukung oleh program percepatan konektivitas digital untuk pendidikan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing di era digital.
Implementasi PP Tunas juga akan berjalan sinergis dengan sistem pengawasan konten ilegal lainnya yang telah diterapkan Kemkominfo. Integrasi berbagai sistem pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Dengan diterbitkannya PP Tunas, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi anak Indonesia dari berbagai potensi risiko di dunia digital sekaligus memastikan mereka dapat memanfaatkan teknologi digital untuk pengembangan diri dan masa depan yang lebih baik.

