Polisi Masih Kejar Pemilik Akun Twitter @Opposite6890

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kasus kebocoran data Denny Siregar terus berlanjut. Setelah meringkus tersangka FPH yang merupakan karyawan Telkomsel, kini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mengejar pemilik akun Twitter @Opposite6890.

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol polisi masih melakukan pengajaran terkait posisi orang-orang di balik akun anonim tersebut.

“Sedang kami lidik di mana keberadaannya,” kata Reinhard saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (10/07/2020).

Alasan Reinhard melakukan pengejaran karena akun @Opposite6890 merupakan akun yang menyebarkan data pribadi Denny Siregar. Caranya dengan menerima data dari tersangka FPH lalu menyebarkannya lewat Twitter.

{Baca juga: Telkomsel Laporkan Hasil Investigasi Kasus Denny Siregar ke Polri}

“Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” ujar Reinhard.

Perlu diketahui jika polisi menangkap tersangka kebocoran data Denny Siregar. Ternyata tersangka dengan inisial FPH (27) merupakan seorang karyawan outsourcing Grapari Telkomsel yang bekerja di kota Surabaya.

Melalui konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (10/07/2020) Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan jika polisi telah menangkap FPH di Ruko Grapari Telkomsel Surabaya pada Kamis 9 Juli 2020 lalu.

Sehari-hari FPH merupakan karyawan Grapari Telkomsel yang bekerja sebagai Customer Service (CS) untuk pelanggan Telkomsel di Surabaya.

“FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, dia bertugas sebagai customer service (CS),” kata Reinhard.

Reinhard menambahkan jika FPH memiliki akses terbatas mengenai data pribadi pelanggan tetapi untuk mengakses data pelanggan, pria tersebut harus membutuhkan persetujuan dari atasannya.

“Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada Grapari Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” tutur Reinhard.

Namun FPH menyalahgunakan kewenangan tersebut. Secara diam-diam FPH mengakses database pelanggan dan mengambil data dari Denny Siregar (DS) untuk disebarluaskan di  media sosial.

“Tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS,” tambah Reinhard.

Saat penangkapan polisi pun menyita ponsel dan perangkat komputer sebagai barang bukti. Atas perbuatan tersebut  tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

{Baca juga: Pengamat Beberkan Penyebab Kebocoran Data Denny Siregar}

Lebih lanjut tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Kronologi Kasus Kebocoran Denny Siregar

Penulis Denny Siregar ancam gugat Telkomsel dan Kominfo karena merasa data pribadinya bocor dan disebar di media sosial. Kronologi kasus tersebut bermula saat Denny memposting sebuah tulisan kontroversial terkait santri calon teroris.

Kasus kebocoran data ini bermula ketika Denny Siregar mengunggah tulisan di Facebook dengan judul “ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG” pada 27 Juni 2020.

Meski tulisan itu akhirnya dihapus Denny, namun tulisan tersebut sudah terlanjut menjadi polemik. Penggiat media sosial itu dianggap telah menghina santri dan pondok pesantren.

Tulisan tersebut semakin kontroversial karena Denny turut memposting gambar para santri yang mengikuti kegiatan “Aksi Damai 313” di kawasan Masjid Istiqlal pada tahun 2019 lalu.

{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}

Denny pun akhirnya mendapat banyak kecaman. Penulis asal Medan tersebut dilaporkan ke polisi oleh Forum Mujahid Tasikmalaya, dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Alasannya, karena para santri yang diposting dari Pesantren Tahfidz Qur’an Darul Ilmi Kota Tasikmalaya dan bukan calon teroris. Semenjak itu Denny pun mulai mendapat teror.

Pertama pada Jumat (03/07/2020), Denny mengaku ada beberapa oknum yang menyebarkan nomor ponsel pribadinya.

Ketika itu Denny masih menanggapinya dengan santai dengan membuat tulisan-tulisan sarkastik di laman Facebook-nya. Ia mengatakan jika itu bukan nomor ponsel miliknya.

“Bro, kasian yang punya nomer tuh. Kalian salah nyerang orang. Salah mulu sih kalian, gada benernya,” cuit Denny melalui akun @Dennysiregar7.

Tak hanya itu, lewat Twitter-nya, Denny juga melaporkan jika ada beberapa akun yang membicarakan mengenai alamat rumahnya. Pada Sabtu (04/07/2020), Denny mengaku jika akun tersebut berusaha mencari alamat rumahnya yang ada di Surabaya dan Jakarta.

“Wah, alamat di Jakarta udah ketahuan juga.. Bikin takut aja..,” tambah Denny. 

Akun @Opposite6890 Denny Siregar

{Baca juga: Kronologi Kasus “Calon Teroris” Denny Siregar yang Menyeret Telkomsel}

Puncaknya adalah saat ada akun yang secara terang-terangan memposting data pribadi Denny. Akun bernama @Opposite6890 tersebut memposting data pribadi Denny seperti nama, alamat rumah dan jenis ponsel.

“Kepencet Den @Dennysiregar7 Suerr ga sengaja,” cuit @opposite6891. [NM?HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI