Telset.id, Jakarta – Apple sedang tersandung masalah hukum. Perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat itu dituduh mencuri hak paten teknologi fingerprint atau pemindai sidik jari buatan perusahaan asal Korea bernama Firstface
Dilansir dari 9to5Mac, Firstface mengklaim sebagai pemilik paten pemindai sidik jari yang tertanam di tombol Home di ponsel Apple atau dikenal sebagai Apple Touch ID.
Tuduhan itu sendiri diungkapkan secara langsung oleh Co-CEO Firstface, Jung Jae-lark. Ia menyebut bahwa perusahaannya telah mendaftarkan hak paten sistem otentikasi sidik jari di tombol Home. Tidak hanya di Korea, Firstface juga mengaku telah mendaftarkan paten itu di sejumlah negara lain, termasuk Jepang dan Amerika Serikat, pada 2011 lalu.
Baca Juga: Pendiri Apple Jijik dengan Facebook
“Solusi yang mengaktifkan layar smartphone setelah mengotentikasi sidik jari pengguna adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya sebelum penemuan Jung,” kata Co-CEO Firstface lainnya, Shim Young-tack.
Diakui Shim, saat itu pihaknya sebenarnya telah menawarkan hak paten teknologi itu kepada Apple. Namun, Apple malah menolak untuk menggunakan paten tersebut.
Dilaporkan juga, sebenarnya tuduhan Firstface terhadap Apple merupakan strategi mereka untuk mendapatkan ganti rugi dalam bentuk uang dari Apple. Selain itu, dikatakan juga bahwa Firstface pun sedang menargetkan Samsung sebagai “sasaran” selanjutnya.
Baca Juga: Keren! Fasilitas Apple Sudah 100% Gunakan Energi Terbarukan
Sebelumnya, Apple juga mendapat tuntutan hukum terkait paten sehingga harus keluar uang 500 juta dolar AmerikaSerikat atau setara Rp6,8 triliun kepada VirnetX Holding Corp. Dalam kasus itu, Apple dituduh menyalahgunakan paten yang berhubungan dengan FaceTime, VPN on Demand, dan iMessage. (SN/FHP)