JAKARTA – Sebuah dekrit baru yang dibuat oleh pemerintah Perancis menyebutkan bahwa pemerintah Perancis bisa memblokir website terduga teroris tanpa ijin dari pengadilan. Beberapa pihak menyambut positif dekrit ini sebagai upaya memerangi terorisme. Tapi pihak lain takut hal ini akan digunakan sebagai cara untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat di masa mendatang.
Seperti dikutip dari The Verge, (10/02), dalam dekrit baru ini setiap ISP yang menerima perintah dari pemerintah Perancis untuk menutup sebuah website harus melaksanakannya dalam waktu 1×24 jam. Menteri Urusan Dalam negeri perancis Bernard Cazeneuve mengatakan dekrit ini penting untuk memerangi terorisme.
Sebelumnya, regulasi ini sudah terkatung-katungs sejak 2011, tapi kemudian segera mendapatkan pengesahan pasca serangan teroris di kantor majalah Charlie Hebdo, di Paris.
Pemerintah Perancis sudah menerbitkan kampanye anti teror secara masif pasca serangan tersebut. Cara ini digunakan untuk menangkal propaganda online melalui website anti-jihad.
Sementara itu, presiden perancis Francois Hollande berencana untuk menunda operasional beberapa perusahaan internet besar untuk dilihat akuntabilitasnya. Menurutnya, hukum baru Perancis akan membuat perusahaan seperti Facebook dan Google seakan-akan menjadi antek teroris. [AI/IF]