Pengamat: Pantau Kerumunan Warga via Ponsel Tidak Akurat

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Executive Director ICT Institute, Heru Sutadi menilai kebijakan Kominfo untuk memantau kerumunan warga lewat nomor ponsel tidak akurat. Kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar perlindungan data pribadi pengguna.

Heru menyoroti penggunaan Base Transceiver Station (BTS) sekitar untuk mendeteksi nomor ponsel pengguna yang diduga sedang berkerumun. Menurut mantan anggota BRTI tersebut menilai penggunaan BTS tidak akurat karena cakupannya cukup terbatas.

“Kalau menggunakan BTS, maka keakuratannya dipertanyakan. Itu karena cakupan BTS seperti makro BTS bisa 5-12 km, bahkan kalau wilayah kosong bisa 20 km. Kalau kerumunan datanya akan tidak akurat,” kata Heru kepada Tim Telset.id pada Jumat (27/03/2020).

{Baca juga: Kominfo Mau Razia Kerumuman Massa, SafeNet: Gak Usah “Lebay”}

Lemahnya akurasi dari BTS dapat menghasilkan data yang keliru. Misalnya BTS bisa saja mengira jika kawasan permukiman yang padat sebagai sebuah kerumuman warga, sehingga mereka harus membubarkan diri.

“(BTS) itu tidak bisa membedakan kerumunan dengan warga yang menggunakan semua ponsel dalam satu saat. Apalagi jika daerah itu padat, bisa jadi disangka ada kerumunan warga setiap hari,” tambahnya.

Masalah lainnya adalah batas kerumuman orang. Hingga saat ini Kominfo belum menjelaskan secara detail batas kerumuman orang dalam aturan tersebut, sehingga data yang dihasilkan bisa saja tidak akurat dengan kondisi di lapangan.

“Problem lainnya, batasan kerumunan berapa orang? Nah titik konsetrasi kecil ini juga tidak bisa dideteksi secara akurat,” tutur Heru.

Apsek yang disoroti adalah privasi masyarakat. Pemerintah perlu mendapat persetujuan dari masyarakat sebelum memantau aktivitas mereka karena jika tanpa persetujuan maka tindakan pemerintah melanggar perlindungan data pribadi.

“Soal tracing dan tracking ponsel warga, pertama ini tentunya harus sepersetujuan warga atau pengguna itu sendiri. Jika tidak setuju, ya tidak boleh karena akan melanggar perlindungan data pribadi,” ujar Heru.

{Baca juga: Kominfo akan “Razia” Kerumunan Orang Lewat Nomor Ponsel}

Sebelumnya Kominfo akan memantau atau merazia aktivitas orang-orang yang berkerumun lewat nomor ponsel mereka.

Pemerintah akan membubarkan kerumunan orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan ponsel atau nomor ponsel atau MSISDN berdasarkan data BTS. Peringatan dapat diberikan melalui SMS Blast. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI