Telset.id, Jakarta – Seperti yang diusulkan pada bulan Maret 2018 (dan sampai tingkat tertentu pada tahun 2015), AS kini mewajibkan semua pemohon visa untuk memberikan nama akun media sosial selama lima tahun terakhir.
Dilaporkan Engadget, Minggu (2/6/2019), selain akun media sosial, pelamar visa juga harus memberikan alamat email dan nomor telepon lamanya, disamping info non-komunikasi seperti status perjalanan mereka dan keterlibatan keluarga dalam terorisme. Beberapa diplomat dan pejabat dibebaskan dari persyaratan ini.
{Baca juga: Amerika Serikat Serukan “Anti Huawei” ke Negara Sekutu}
Meski mandat ini hanya mencakup daftar layanan yang dipilih, namun calon pengunjung dan penduduk juga dapat memberikan informasi secara sukarela jika mereka memiliki situs sosial yang tidak disebutkan dalam formulir.
Sebelumnya, AS hanya meminta rincian ini untuk orang-orang yang mengunjungi daerah-daerah yang dikuasai teroris. Meski tujuannya sama. AS berharap dapat memverifikasi identitas dan menemukan ekstrimis yang telah mendiskusikan ideologi mereka secara online, dan berpotensi mencegah insiden seperti penembakan massal di San Bernardino.
Langkah AS ini mau tidak mau akan memengaruhi jutaan pencari visa setiap tahunnya, meskipun efektif atau tidaknya belum jelas.
{Baca juga: UU Baru Bakal Batasi Peredaran Uber Dkk di Amerika Serikat}
Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan kepada The Hill bahwa pelamar dapat menghadapi “konsekuensi imigrasi yang serius” jika mereka kedapatan berbohong, tetapi tidak yakin bahwa mereka akan ditemukan pada saat yang tepat. Pada dasarnya, kebijakan ini mengandalkan pelamar yang jujur.
Nah, buat Anda yan tidak ingin privasi terganggu lantaran harus membocorkan identitas online kepada staf pemerintah, sepertinya harus berpikir ulang untuk ke Amerika.