Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan konferensi pers mengenai tenggat waktu kepatuhan PP Tunas untuk platform digital.

Pemerintah Tunggu Respons TikTok, Roblox, dan Google Patuhi PP Tunas

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga Selasa (14/4/2026) kepada TikTok, Roblox, dan Google (YouTube) untuk mematuhi sepenuhnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan ketiga platform itu belum sepenuhnya patuh sejak aturan diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Dalam wawancara di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (13/4), Meutya menjelaskan pihaknya masih menunggu respons final. “Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok. Kurang lebih untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan,” kata Meutya.

Menurut catatan Kemkomdigi, TikTok dan Roblox dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian. Sementara itu, Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad untuk mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital ini. PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, menjadi landasan pemerintah menciptakan ruang digital yang aman.

Meutya menegaskan kehadiran PP Tunas adalah langkah strategis Indonesia. Tujuannya menjaga kedaulatan dan keamanan ruang digital, khususnya bagi anak-anak. “Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Kemkomdigi telah memberikan sanksi administratif pertama kepada Google pada Kamis (9/4). Sanksi berupa teguran tertulis itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital karena Google dinilai tidak menunjukkan komitmen memenuhi kewajiban. Prosedur ini mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjabarkan sanksi mulai dari teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, hanya tiga pemilik platform yang tercatat mematuhi PP Tunas secara penuh. Ketiganya adalah Meta (pengelola Threads, Instagram, Facebook), X (sebelumnya Twitter), dan Bigo Live. Sementara platform lain seperti YouTube, Roblox, dan TikTok masih dalam proses pemenuhan.

Regulasi ini mewajibkan platform digital untuk menerapkan sistem pembatasan akses konten berdasarkan usia pengguna. Tujuannya melindungi anak dari paparan materi berbahaya. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk menerima masukan publik untuk aturan teknisnya.

Implementasi PP Tunas juga mendapat perhatian internasional. Meutya sebelumnya menyebut setidaknya 19 negara menunggu keberhasilan Indonesia dalam menerapkan aturan ini sebagai acuan kebijakan digital mereka. Kesuksesan penegakan terhadap platform global seperti Google dan TikTok akan menjadi preseden penting.

Proses pemeriksaan kepatuhan platform digital telah berjalan sebelumnya. Seperti diberitakan, Kemkomdigi sempat meminta kelengkapan dokumen dari Meta dan Google usai pemeriksaan awal. Tenggat waktu hingga besok menjadi momen krusial bagi ketiga platform untuk menyelesaikan seluruh kewajiban teknis dan administratif yang diminta.

Efektivitas aturan ini tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform. Literasi digital dari orang tua dan pengguna juga dinilai sebagai kunci pendukung. Kolaborasi multipihak diperlukan agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai maksimal.

Respons yang diberikan TikTok, Roblox, dan Google hingga besok akan menentukan langkah Kemkomdigi selanjutnya. Jika belum memenuhi syarat, ketiganya berpotensi mendapatkan sanksi lebih berat sesuai eskalasi yang diatur dalam peraturan menteri.