Telset.id, Jakarta – Para Pedagang smartphone diimbau untuk segera menghabiskan stok ponsel black market atau BM sebelum aturan blokir diberlakukan pada 18 April mendatang. Sebab, setelah aturan blokir tersebut berlaku, ponsel BM tidak bisa lagi dijual.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung. Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang smartphone.
Tujuannya, agar mereka paham terkait aturan blokir ponsel black market melalui IMEI dan apa yang mesti mereka lakukan.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Terbaru}
Ojak menyatakan, para pedagang smartphone disarankan untuk segera menjual sisa ponsel BM yang mereka punya. Pasalnya, ponsel black market yang dibeli dan digunakan sebelum aturan blokir berlaku, tidak akan terdampak.
“Kita mengundang dari pelaku usaha menyampaikan bahwa nanti tanggal 18 April gak bisa lagi dijual. Artinya, bagaimana caranya Anda menghabiskan handphone (stok) itu,” kata Ojak di Jakarta, Kamis (27/02/2020).
Lebih lanjut Ojak menambahkan, sosialisasi soal aturan ini telah Kemedag lakukan di Batam dan Jakarta. Rencananya, Kemendag juga akan melakukan sosialisasi di kota-kota lainnya, yaitu Medan dan Surabaya dalam waktu dekat.
“Supaya jangan sampai mereka kaget juga nanti. Takutnya mereka jual lagi” tambah Ojak.
{Baca juga: Sah! Aturan Blokir Ponsel BM Berlaku 18 April Mendatang}
Ketika aturan IMEI berlaku, para pedagang harus menjual ponsel resmi yang memiliki nomor IMEI terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Kemendag akan melakukan pengawasan di pasar supaya para pedagang tidak lagi menjual ponsel BM.
“Barang yang diperdagangkan itu harus sudah terregistrasi tervalidasi itu jaminannya,” tutup Ojak. (NM/MF)