Pemerintah Harus Kaji Mekanisme Pembelian Ponsel via Online

Telset.id, Jakarta – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sebelum aturan IMEI diterapkan pada 18 April mendatang. Pemerintah didesak untuk mengkaji mekanisme pembelian ponsel via online melalui layanan e-commerce.

Executive Director ICT Institute Heru Sutadi menilai jika aturan IMEI mendorong masyarakat untuk mengecek IMEI sebuah ponsel sebelum membeli.

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme pengecekan nomor IMEI jika masyarakat melakukan pembelian ponsel via online melalui e-commerce.

{Baca juga: Pengamat: Sosialisasi Aturan IMEI Masih Minim}

“Bagaimana pengguna bisa mengecek IMEI ponsel yang dibeli dari e-commerce. Jangan sampai juga nanti e-commerce jadi tidak berkembang karena trust nya jadi diragukan,” tutur Heru kepada Tim Telset.id pada Rabu (11/03/2020).

Masalah kedua adalah nasib ponsel wisatawan asing. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang telah menjelaskan jika ponsel turis harus diregistrasi supaya bisa digunakan di Indonesia, tetapi aturan tersebut harus disosialisasikan dengan jelas kepada wisatawan.

Heru khawatir aturan tersebut justru merusak citra Indonesia sehingga berdampak pada pariwisata tanah air.

“Jangan sampai kita jadi negara paling aneh karena ponsel wisatawan asing tidak bisa digunakan di sini,” tutur mantan anggota BRTI tersebut.

Heru mendesak supaya pemerintah segera mengkaji mengenai sosialisasi aturan ponsel turis dan pembelian ponsel secara online. Bahkan jika dua masalah tersebut belum ada solusinya, maka opsi untuk mengundur jadwal pemberlakukan aturan IMEI bisa dilakukan.

“Sehingga, semua masalah harus diinventarisir lagi. Kalau memang harus diundur pemberlakukannya, juga tidak masalah juga sebenarnya,” tutup Heru.

{Baca juga: Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Turis Wajib Teregistrasi}

Perlu diketahui bahwa aturan IMEI akan berlaku pada tanggal 18 April 2020 mendatang. Rencananya pemerintah akan menggunakan skema whitelist untuk memblokir peredaran ponsel Black Market (BM) di Indonesia.

Aturan ini pun telah ditetapkan pada Oktober 2019 lalu oleh 3 kementerian yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI