Menkomdigi Meutya Hafid saat peluncuran buku saku AKSI DIGITAL

Pembatasan Medsos Anak di RI Berbasis Risiko, Beda dengan Australia

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Menkomdigi Meutya Hafid ungkap perbedaan fundamental aturan pembatasan medsos anak RI vs Australia
  • Indonesia gunakan pendekatan risk-based, bukan batasan usia seragam seperti Australia
  • Anak usia 13 tahun boleh akses platform low risk, usia 16 tahun untuk high risk
  • 19 PSE dan 68 PLF telah lakukan self-assessment, Komdigi beri peringatan bagi yang belum
  • Risiko yang diukur: konten, kontak orang tak dikenal, kecanduan, dan kesehatan
  • Aturan ini bagian dari implementasi PP TUNAS melalui PM Komdigi No. 9/2026

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pendekatan Indonesia dalam pembatasan media sosial untuk anak berbeda secara fundamental dengan Australia. Jika Australia menerapkan batasan usia seragam, Indonesia menggunakan sistem berbasis risiko (risk-based) yang membagi usia akses menjadi dua tahap.

Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam acara peluncuran buku saku AKSI DIGITAL, Senin (8/6/2026). Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan hasil pemikiran matang dari para ahli, termasuk ahli tumbuh kembang anak. “Di Indonesia, aturan perlindungan anak-anak digital-nya memang berbeda dengan yang ada di Australia. Kita yang pertama yang memang risk-based, jadi kita mengukur setiap risiko,” ujar Meutya.

Dalam skema yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital, platform digital dibagi ke dalam dua kategori risiko. Anak-anak berusia 13 tahun ke bawah sudah diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah (low risk). Sementara itu, akses ke platform berisiko tinggi (high risk) baru diberikan setelah anak mencapai usia 16 tahun.

“Kita berbeda dengan negara lain yang ukur rata di satu usia. Ini masukan dari banyak ahli tumbuh kembang anak yang memang membagi fase pertumbuhan anak di dua usia itu, 13 dan juga 16 tahun,” jelas Meutya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo/Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 28 Maret 2026, dan kini telah memasuki tiga bulan masa pelaksanaan.

Meutya juga menegaskan bahwa hingga saat ini, sudah ada sekitar 19 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan total 68 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang telah melakukan self-assessment dan menyerahkan hasilnya kepada Komdigi. Bagi platform yang belum melaporkan, Komdigi akan memberikan peringatan awal.

“Kita akan berikan notifikasi atau peringatan awal terhadap belum melapornya para PSE ini. Jadi, tentu kita harapkan segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessment-nya,” tegasnya.

Proses penilaian risiko yang dilakukan oleh Komdigi tidak hanya sekadar formalitas. Setiap platform yang telah melapor akan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan beberapa parameter risiko. Di antaranya adalah risiko terkait konten, risiko kontak dengan orang tak dikenal, risiko kecanduan, hingga risiko kesehatan.

“Jadi, memang akan perlu waktu juga untuk menelaah satu per satu risiko, sebelum kemudian menjatuhkan punishment. Apakah itu dianggap high-risk, apakah bisa dianggap low-risk, sehingga bisa digunakan oleh kelompok usia tertentu,” ujar Meutya.

Pendekatan berbasis risiko ini dinilai lebih adaptif karena tidak menyamaratakan semua platform. Sebuah platform mungkin memiliki fitur interaksi yang minim sehingga dianggap aman untuk anak usia 13 tahun, sementara platform lain dengan fitur live streaming atau direct messaging yang masif akan masuk kategori berisiko tinggi.

Ini menjadi pembeda utama dengan Australia yang menerapkan batasan usia tunggal untuk semua platform, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakteristik risiko dari masing-masing layanan digital.

Langkah Komdigi ini merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial pada tumbuh kembang anak. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman bagi pengguna di bawah umur.

Implementasi PP TUNAS dan PM Komdigi No. 9/2026 ini menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Kualitas Data yang baik dalam proses self-assessment akan menjadi kunci keberhasilan sistem ini.

Ke depannya, publik dan para pemangku kepentingan akan mengawasi bagaimana Komdigi menjalankan proses evaluasi dan penjatuhan sanksi bagi platform yang melanggar. Kejelasan dan konsistensi dalam penerapan aturan akan menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan perlindungan anak di era digital ini.

Dengan pendekatan yang berbeda dari negara lain, Indonesia menunjukkan bahwa solusi perlindungan anak di dunia digital tidak harus seragam, melainkan dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan masukan dari para ahli.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain yang sedang merumuskan regulasi serupa, terutama dalam menyeimbangkan antara kebutuhan anak untuk mengakses informasi dan perlindungan dari risiko-risiko digital.

Komentar

Belum ada komentar.