Pasukan Buzzer Sulit Dijerat UU ITE, Kenapa?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Peneliti Oxford menemukan fakta bahwa ada pasukan Buzzer yang membuat konten-konten misinformasi. Sayangnya pasukan buzzer tersebut dinilai sulit dikenai pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kenapa?

Menurut Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Unggul Sagena pasukan buzzer cenderung sulit dikenai UU ITE. Hal ini berbeda dengan para buzzer individu yang lebih mudah dijerat dengan UU ITE jika diduga menyebar konten misinformasi atau hoaks.

{Baca juga: Oxford University: Buzzer Politik Indonesia Digaji Rp 50 Juta}

“Sulit untuk organisasi ke UU ITE. kalau individualnya bisa kena,” ujar Unggul kepada Tim Telset.id pada Senin (07/10/2019).

Sulitnya menjerat pasukan buzzer karena mereka anonim. Tidak ada organisasi legal yang mengaku sebagai buzzer serta sulitnya mendeteksi akun-akun yang diduga sebagai pasukan buzzer, menjadi alasan kenapa pasukan buzzer penyebar misinformasi suli terungkap.

“Karena jarang secara resmi menggunakan nama organisasi yang legal. Selalu rumor atau desas desus saja. Kontrak dari organisasi ke client bersifat umum, kontrak ke buzzer dibawah yang dikelola pun biasanya tanpa bukti yang jelas,” tambah Unggul.

Faktor lain yang menjadi semakin sulit adalah bukti kerjasama. Menurut Unggul tidak ada jejak tertulis mengenai kerjasama antara buzzer dengan partai politik ataupun tokoh publik. Keberhasilan seorang buzzer hanya dilihat jika opini yang mereka bawa berhasil menjadi perbincangan warganet.

“Misalnya konsultan politik, resminya. Tapi ga ada tertulis bahwa mereka lakukan ini itu. Hasilnya aja yang mereka tunjukkan sebagai keberhasilan pakai statistik. Biasanya melihat grafik statistik pembicaraan, klien sudah puas dan target oke,” tutur Unggul.

Sedangkan faktor lainnya adalah kemampuan untuk menghindari dari jeratan UU ITE. Caranya para buzzer harus bisa pandai memainkan konten-konten beresiko, tetapi tidak sampai menjadi sebuah pelanggaran undang-undang.

{Baca juga: Buzzer Politik di Medsos Tak Dilarang Kominfo, Asal…}

“Makanya mereka kadang sudah di brief soal bagaimana tidak kena UU ITE. Bagaiman tidak disuspend akunnya oleh platform sosmed. Dibekali beragam online skill,” tutup Unggul. [NM/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI