Omnibus Law Berikan Dampak Positif Bagi XL

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Presiden Direktur & CEO XL Axiata Dian Siswarini menilai kalau omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi XL dan industri telekomunikasi. Bahkan omnibus law dapat mendorong terjadinya merger dan akuisisi. 

Melalui konferensi pers virtual pada Jumat (06/11/2020) Dian menilai kalau omnibus law UU Cipta Kerja memberikan dampak positif bagi operator seluler seperti XL Axiata dan industri telekomunikasi. 

“Mengenai omnibus law, kebijakan ini positif bagi operator dan industri telekomunikasi,” jelas Dian. 

Dian menilai kalau omnibus law UU Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum terkait kegiatan berbagi spektrum atau spectrum sharing antar operator seluler.

{Baca juga: XL: Pandemi Bikin Perang Harga Paket Internet Makin Sengit}

Selain itu dengan adanya kepastian hukum mengenai spectrum, diharapkan dapat mendorong merger dan akuisisi perusahaan telekomunikasi. 

“Kebijakan ini memberikan kepastian kepada operator mengenai spectrum sharing dan ini mendorong terjadinya merger dan akuisisi (M&A),” tambah Dian. 

Operator seluler dinilai dapat lebih hemat karena berbagi spektrum dan infrastruktur terhadap operator lainnya.

“Operator kecil banyak diuntungkan dalam kebijakan ini karena dapat menimbulkan cost savings melalui spectrum atau infrastructure sharing,” tutur Dian. 

Kemudian saat disinggung mengenai merger atau konsolidasi perusahaan, Dian mengakui kalau konsolidasi dapat membuat industri telekomunikasi menjadi lebih sehat. 

Tetapi terkait konsolidasi XL Axiata, Dian tidak bisa menjawab karena itu wewenang dari Axiata Group. 

“Mengenai konsolidasi itu nanti kebijakan stakeholder yaitu Axiata,” tutup Dian. 

Sekedar informasi Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Cipta Kerja, yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo.

{Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Warganet Kecewa}

Kepada tim Telset pada Selasa (03/11/2020), Yustinus mengatakan bahwa UU Cipta Kerja telah disahkan dan salinannya sudah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara (Setneg). 

“Sudah diunggah di web Setneg” kata Yustinus. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI