Omnibus Law Cipta Kerja Dorong Transformasi Digital Indonesia

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Omnibus Law RUU Cipta Kerja dinilai mampu mendorong transformasi digital, khususnya implementasi 5G di Indonesia. Setidaknya, itulah yang diutarakan oleh Menkominfo, Johnny G Plate.

Lewat keterangan resmi yang diterima Telset.id pada Rabu (7/10/2020), Johnny mengatakan bahwa RUU itu membawa perubahan penting dalam sektor telekomunikasi, penyiaran dan pos di Indonesia, terutama dalam percepatan transformasi digital.

“Undang-Undang Cipta Kerja sangat mendukung program transformasi digital nasional, proses migrasi siaran TV analog ke digital, penyehatan industri telekomunikasi dan penyiaran serta optimalisasi spektrum frekuensi radio,” kata Johnny.

{Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Mosi Tidak Percaya Digaungkan}

Johnny menjelaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.

Selain itu, aturan ini pun dianggap dapat mencegah inefisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi dan infrastruktur pasif.

“Fakta bahwa infrastruktur itu dibangun oleh masing-masing pelaku Industri selain telah menyebabkan biaya tinggi juga telah berdampak pada pembangunan tata kota, sehingga tampak seperti tidak ada kordinasi satu sama lain,” jelas Jonny.

Menkominfo menilai, aturan ini dapat mencegah dampak buruk dari dibukanya kegiatan network sharing dengan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah. Tujuannya supaya operator seluler dapat bersaing secara sehat.

“Pada prinsipnya Pemerintah dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan cara ini industri dapat bersaing lebih sehat, tetapi kepentingan publik juga dilindungi secara baik,” tegasnya.

Nantinya pemegang perizinan berusaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan kerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi lain dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Hal ini memberikan ruang yang lebih luas dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi berbasis wireless ke depannya,” tambahnya.

Alhasil, terbukanya ruang kerja sama itu dapat dimanfaatkan untuk implementasi 5G. Hal ini karena network sharing membuat kebutuhan frekuensi selebar 100 MHz untuk setiap jaringan 5G terpenuhi.

{Baca juga: Menkominfo Optimis Satelit Satria Meluncur Tahun 2023}

“Dampaknya, layanan 5G di Indonesia akan optimal sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Johnny.

Nantinya pemegang perizinan berusaha dan persetujuan untuk penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

“Besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi radio,” pungkasnya. (NM/MF)

SourceKominfo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI