Ogah ‘Damai’, Jasnita Pilih Kembalikan Frekuensi ke Kominfo

Telset.id, Jakarta – PT Jasnita Telekomindo tidak turut mengajukan proposal penyelesian ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti yang PT First Media Tbk dan PT Internux lakukan terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio.

Dalam rilis yang diterima Telset.id pada Rabu (21/11) Jasnita mengatakan bahwa pihaknya memilih untuk mengembalikan pita frekuensi radio frekuensi 2.3 GHz kepada pemerintah terhitung sejak tanggal 19 November 2018.

“Oleh karena itu pagi ini PT Jasnita Telekomindo telah mengembalikan izin frekuensi radio yang diberikan kepada PT Jasnita Telekomindo kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo,” tulis pihak Jasnita.

Pihak Jasnita memiliki alasan mengapa memilih untuk mengembalikan izin frekuensi kepada negara. Menurutnya tindakan ini adalah bentuk kepatuhan kepada hukum karena sesuai peraturan izin frekuensi akan dicabut jika Jasnita tidak membayar biaya tunggakan sampai batas akhir yakni tanggal 17 November 2018.

“Sebagai perusahaan menengah yang sedang berkembang, kami tidak ingin melanggar hukum dengan tetap mempertahankan izin frekuensi radio tersebut tetapi tidak membayar kewajiban kepada negara,” tambah pihak Jasnita.

Jasnita juga mengatakan bahwa pengembalian frekuensi tidak berdampak pada layanan internet mereka karena jaringan pelanggan telah dialihkan dari frekuensi 2.3 Ghz ke jaringan lain.

“Kami mohon kepada seluruh pelanggan agar tidak khawatir atas permasalahan yang terjadi ini, karena dengan telah kami kembalikan izin frekuensi radio tersebut kepada kemenkominfo maka seluruh permasalahan telah selesai,” ucap pihak Jasnita.

Seperti diketahui bahwa Jasnita memiliki layanan Cell Center, internet telpon untuk keperluan publik (ITKP), ISP serta Calling Card. Selain itu mereka juga memiliki layanan berbasis cloud dan mereka menjamin jika layanan tersebut telah mendapatkan izin dari Kominfo.

“Mulai dari izin penyelenggaraan Call Center, ITKP, Calling Card dan juga ISP,” tutup Jasnita.

Sebelumnya Kominfo akan mencabut izin frekuensi dari PT Internux (Bolt), PT First Media Tbk dan PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan izin frekuensi Bolt, First Media, dan Jasnita karena ketiganya telah melewati jatuh tempo pembayaran tunggakan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi.

Menurut Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pihaknya segera membuat Surat Keputusan (SK) pencabutan izin setelah ketiganya belum melakukan pembayaran tunggakan sampai pada 17 November pukul 23.59 WIB kemarin.

“Kominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Besok Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” ucap Ferdinandus.

Namun drama pencabutan izin Penggunaan Frekuensi Radio oleh pemerintah kepada PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) berujung pada kesepakatan perdamaian. Kementerian Kominfo menjelaskan alasan mau menerima proposal perdamaian dari kedua perusahaan tersebut.

menilai tindakan First Media tersebut merupakan niat baik mereka untuk menyelesaikan masalah tunggakan Biaya Hak Penggunaan Radio (BHP) Frekuensi.

“Betul kita pahami itu udah lewat jatuh tempo tapi mempertimbangkan juga kebutuhan pelanggan dan niat baik walaupun terlambat oleh PT First Media dan Internux,” ucap Ferdinandus Setu di Kantor Kominfo, Jakarta Senin (19/11).

Ferdinandus mengatakan bahwa proposal tersebut telah diterima pada pukul 12.00 WIB di Kantor Kominfo. Pada proposal tersebut pihak First Media mengajukan restrukturasi model pembayaran pelunasan hutang.

PT Jasnita Telekomunido sendiri  telah menunggak pembayaran sejak 2016. PT Jasnita Telekomindo yang berada di zona 12 yakni Sulawesi bagian Utara memiliki jumlah tunggakan yakni Rp2.197.782.790.[NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI