Telset.id, Jakarta – Menkominfo Johnny G. Plate buka suara terkait layanan streaming Netflix yang diblokir di Indonesia. Ia mengatakan, ada banyak alternatif lain bagi masyarakat selain Netflix, misalnya nonton televisi atau nonton film di bioskop.
Sekadar informasi, Netflix diblokir oleh operator milik pemerintah per 27 Januari 2016 pada pukul 00.00 WIB. Padahal, layanan streaming ini legal, dan berbeda jauh dibandingkan IndoXXI yang juga akan diblokir pemerintah.
Oleh sebab itu, masyarakat pun merasa pilihan untuk nonton film dan hiburan di gadget mereka akan semakin sempit. Akan tetapi, Johnny menolak jika diblokirnya Netflix membuat pilihan masyarakat sedikit.
{Baca juga: Cobain! 3 Aplikasi Nonton Drakor Paling Gak Ribet}
Ia lantas mengatakan ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah menonton film di bioskop dan tayangan televisi di layar kaca.
“Kalau mau nonton legal di bioskop banyak, televisi banyak dimana-mana juga banyak tapi kita akan menyelesaikan kemudahan dan kenyamanan,” tutur Johnny G. Plate di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
{Baca juga: Ditanya Soal Pajak Netflix, Menkominfo: Harus Diskusi dengan Menkeu}
Menurutnya pemblokiran Netflix tak bisa dihentikan. Pasalnya kasus tersebut bersifat Business to Business (B2B) antara Telkom dan Netflix. Politisi Nasdem tersebut berharap agar Telkom dapat mengkaji lagi terkait pemblokiran yang mereka lakukan.
“Kalau bisnis kita serahkan B2B apa relasinya mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Tapi kalau dari sisi pemerintah itu taati aturan. Kami berharap bisa diselesaikan secara cepat. Kita harap segera selesai,” ujar Johnny.
Terakhir Johnny juga berharap agar Netflix dapat bekerja sama dengan sineas Indonesia agar film-film Indonesia juga dapat ditayangkan di layanan streaming asal Amerika Serikat tersebut.
{Baca juga: Wacana Awasi Netflix Cuma Pernyataan Pribadi Ketua KPI}
“Kita minta pilihan film Indonesia semakin banyak karena kerja sama Netflix dengan perfilman nasional itu juga harus lebih baik,” tutup Johnny. (NM/FHP)