Telset.id, Jakarta – Microsoft meminta pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mengkaji ulang pemberlakuan aturan teknologi pengenal wajah atau Facial Recognition. Ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pemakaian teknologi tersebut di Industri.
Dilaporkan CNBC, Sabtu (14/7/2018), teknologi Facial Recognition cukup efektif dipakai untuk membantu meningkatkan keamanan perusahaan.
{Baca juga: Berkat Teknologi Pemindai Wajah, Buronan Diciduk saat Nonton Konser}
Akan tetapi, ada hal yang berpotensi melanggar dalam penggunaan Facial Recognition. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan privasi publik. Teknologi itu bahkan bisa disalahgunakan.
Smith, eksekutif di Microsoft, mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya mengkaji ulang regulasi mengenai Facial Recognition. Pemerintah bisa meminta masukan dari perusahaan teknologi di AS.
Bulan lalu, otoritas Orlando, Florida, menghentikan ujicoba program sistem perangkat lunak pemindai wajah besutan Amazon. Perangkat lunak itu memicu keluhan dari para aktivis pembela hak privasi.
Protes muncul bahkan sejak alat tersebut diperkenalkan pada awal 2018. Keluhan datang karena Facial Recognition rentan penyalahgunaan. Banyak kelompok memprotes lantaran khawatir penyelewengan.
{Baca Juga: Bandara & Hotel di Jepang akan Pekerjakan Robot Hospi}
Penyelewengan yang dimaksud adalah teknologi pemindai wajah akan dimanfaatkan untuk mengincar para demonstran, imigran, dan siapapun yang berseberangan dengan pemerintah meski tak melanggar hukum.
Sebelumnya, maskapai JetBlue mengumumkan rencana menggunakan teknologi facial recognition untuk menggantikan tahap “tradisional” pada boarding pass.
Bukan cuma omongan belaka, teknologi facial recognition tersebut bahkan sudah dijalankan dalam penerbangan antara Bandara Internasional Logan di Boston.
Selian itu Bandara Internasional Queen Beatrix di Aruba yang juga bekerja sama dengan Custom and Border Protection Amerika sudah menggunakan teknologi ini. [SN/IF]
Sumner: CNBC