Mulai November, Microsoft dan Alibaba Kena PPN 10% di Indonesia

Telset.id, Jakarta – Indonesia menambahkan delapan perusahaan teknologi, termasuk Alibaba Cloud (Singapura) Pte Ltd dan Microsoft Corp, ke dalam daftar bisnis yang harus membayar pajak pertambahan nilai atau PPN 10% atas penjualan.

Otoritas pajak negara telah menunjuk 36 perusahaan, termasuk delapan tambahan terbaru, sebagai yang berkewajiban membayar PPN 10%. Sebelumnya, Indonesia mencantumkan Netflix Inc dan Alphabet Inc Asia Pasifik di dalam daftar tersebut.

Alibaba Cloud, Microsoft, dan enam perusahaan lain yang wajib bayar PPN 10% atas penjualan di Indonesia adalah GitHub Inc, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc.

Seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Minggu (11/10/2020), Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Alibaba, Microsoft, dan perusahaan lainnya harus mulai mengenakan PPN 10% atas penjualan kepada pengiklan dan pelanggan mulai 1 November 2020.

{Baca juga: Shopee Pastikan Harga Barang Tak Terpengaruh Kebijakan PPN 10%}

Direktorat Jenderal Pajak juga menyatakan, perusahaan asing non-residen yang menghasilkan penjualan tahunan Rp 600 juta atau USD 41.000 untuk produk dan layanan digital dari setidaknya 12.000 pengguna di Indonesia haruskan membayar PPN 10%.

Sebelumnya, DPR RI menyarankan kepada pemerintah supaya bisa meniru kebijakan Singapura untuk mengejar pajak Netflix di dalam negeri. Caranya, menurut DPR, dengan membebankan pajak kepada subscriber atau pelanggan Netflix Indonesia.

Pemerintah Singapura, menurut Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi, akan menetapkan pajak untuk Netflix pada tahun ini. Kebijakan tersebut bisa ditiru oleh pemerintah Indonesia agar bisa menarik pajak dari layanan streaming asal Amerika Serikat.

Kena PPN 10%, Biaya Netflix Naik

Biaya berlangganan Netflix resmi naik. Pasalnya, layanan streaming tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% oleh Ditjen Pajak Kemenkeu RI pada 1 Agustus 2020.

Kenaikan biaya paket Netflix terjadi di paket Ponsel, Dasar, Standar, sampai Premium. Kini, biaya berlangganan paket Ponsel di Netflix naik menjadi Rp 54 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 49 ribu.

{Baca juga: Kena Pajak 10%, Biaya Berlangganan Netflix Naik}

Kemudian, paket Dasar menjadi Rp 120 ribu dari Rp 109 ribu. Paket Standar berubah menjadi Rp 153 ribu dari Rp 139 ribuan. Lalu paket Premium naik menjadi Rp 186 ribu dari Rp 169 ribu. (SN/MF)

SourceReuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI