Telset.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah kabar yang menyebutkan Kominfo blokir medsos, terkait demo menolak UU Cipta Kerja. Johhny menegaskan informasi itu adalah berita bohong alias hoaks.
“Hoax,” ujar Johnny, seperti dikutip Telset.id dari CNNIndonesia.com, Kamis (8/10/2020) malam.
Kabar pemblokiran media sosial ini disebarkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed yang menyampaikan bahwa Kemkominfo bakal melakukan pemblokiran media sosial pada Kamis (8/10.2020) malam.
{Baca juga: Situs DPR RI Dihack, Berubah jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”}
“PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!,” tweet akun @PartaiSocmed yang sudah di-retweet ribuan kali sejak diunggah pada pukul 20.41 WIB malam ini.
PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!
— #99 (@PartaiSocmed) October 8, 2020
Akun tersebut bahkan menyebutkan bahwa sudah ada instruksi bagi para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo, agar bersiap melakukan pemblokiran media sosial terkait aksi demo UU Cipta Kerja.
Menurutnya, media sosial yang akan menjadi sasaran terget pemblokiran adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, hingga TikTok. Dampak pemblokiran ini akan membuat pengguna tidak bisa mengunggah gambar dan video lewat akun media sosial.
Masih menurut akun tersebut, saat ini para pegawai SOC berkumpul di lantai 8 Gedung Kemkominfo, Jakarta, untuk menunggu instruksi Menkomonfo Johnny.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengetuk palu mensahkan UU Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu. Namun keputusan itu mendapat penolakan oleh sejumlah pihak, karena dianggap merugikan buruh.
{Baca juga: Awas Banyak Hoax UU Cipta Kerja, Ini Faktanya!}
Aksi demo tak dapat dihindarkan. Sejumlah organisasi buruh, ormas, dan juga mahasiswa di sejumlah daerah turun ke jalan menggelar aksi demo menolak beberapa pasal yang ada di UU Cipta Kerja.
Sayangnya tidak semua kabar itu benar. Kementerian Kominfo mengungkapkan bahwa banyak beredar hoax UU Cipta Kerja. Kabar bohong ini banyak disebarkan di media sosial.
Pihak Kominfo sendiri sudah memberikan keterangan resmi soal hoax UU Cipta Kerja, dengan membeberkan fakta sebenarnya. Ada sekitar 7 hoax yang berhasil dilacak oleh Kominfo. [HBS]