Isu Media Sosial akan Diblokir, Menkominfo: Itu Hoaks!

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Isu media sosial akan diblokir pemerintah Indonesia dipastikan merupakan berita bohong alias hoaks. Berita hoaks ini dinilai dapat memperkeruh suasana di tengah demonstrasi masyarakat luas terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menkominfo, Johnny G Plate. Ia memastikan bahwa isu pemblokiran media sosial adalah berita palsu.

Saat ini, pihaknya hanya berfokus pada kegiatan patroli siber untuk memberantas peredaran hoaks di media sosial.

“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” tutur Johnny kepada awak media pada Jumat (9/10/2020).

Patroli siber yang dimaksudkan Johnny adalah pengawasan oleh petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).

{Baca juga: Menkominfo Bantah akan Blokir Medsos karena Aksi Demo}

“Yang ada Cyber Drone Kominfo, peralatan AIS itu adalah patroli cyber untuk meng-AIS. Di Kominfo ada peralatan yang melakukan patroli cyber nonstop siang-malam, ada shift di sana 24 jam mereka bekerja,” jelas Johnny.

Patroli siber dilakukan bukan hanya memberantas berita hoaks di Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tetapi juga hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 dan lain sebagainya.

“Kalau ada itu harus dicegah, harus dibersihkan. Tidak saja untuk urusan UU Cipta Kerja ini, untuk semuanya. Termasuk juga untuk masalah Covid-19, semua itu emang pekerjananya itu,” katanya.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa media sosial akan diblokir pemerintah, dalam hal ini Kominfo. Rumor ini disebarkan pertama kali oleh akun @PartaiSocmed pada Kamis (8/10/2020).

“PENGUMUMAN RENCANA PEMBLOKIRAN MEDIA SOSIAL OLEH KEMKOMINFO!,” ucap @PartaiSocmed.

Lebih lanjut, akun @PartaiSocmed menambahkan informasi bahwa sudah ada karyawan  dari Security Operation Center (SOC-AIS) Kominfo yang siap menerapkan kebijakan tersebut

“Malam ini sudah ada instruksi untuk para pegawai Security Operation Center (SOC-AIS) Kemkominfo agar standby di lantai 8 untuk melakukan kembali aksi pemblokiran media sosial terkait gejolak politik yg terjadi akibat protes UU Omnibus Law,” klaim @PartaiSocmed.

{Baca juga: Awas Banyak Hoax UU Cipta Kerja, Ini Faktanya!}

Akun itu mengatakan, aplikasi media sosial yang akan diblokir Kominfo adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lain sebagainya.

“Beberapa media sosial yg akan jadi target adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dll,” tambah @PartaiSocmed. (NM/MF)

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI