Masuk Indonesia, Netflix Belum Sowan ke Kominfo

Telset.id  –  Layanan streaming film dan hiburan Netflix telah resmi tayang di Indonesia sejak 7 Januari lalu. Namun ternyata, pemain over the top (OTT) ini disebutkan belum “sowan” kepada Kominfo untuk mengurus bisnisnya di Indonesia yang dianggap belum memenuhi aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu. Menurutnya, pihak Kominfo masih menunggu perwakilan dari Netflix untuk datang mengurus bisnisnya di Indonesia yang belum memenuhi aturan.

“Sampai saat ini belum ada pihak yang mengatasnamakan atau mengaku dari Netflix untuk datang dan berbicara dengan Kominfo,” ungkap Ismail Cawidu.

Ia menegaskan, posisi Kemenkominfo saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni meminta Netflix untuk mematuhi aturan UU yang berlaku di Indonesia.

[Baca juga: Kominfo Harap Netflix Patuhi Aturan]

“Kami sekarang masih menunggu masa promosinya selesai. Setelah itu kalau tidak ada juga aksi dari Netflix, maka kami akan menegakkan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Netflix dan perusahaan sejenisnya cukup mendapat izin menteri dan mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Seperti diketahui, layanan Netflix masih digratiskan hingga 7 Februari mendatang. Setelah itu, pelanggan harus membayar biaya bulanan sesuai paket yang diinginkan. Ada tiga jenis paket yang ditawarkan untuk dapat berlangganan Netflix di Indonesia dengan biaya langganan antara Rp 109.000/ bulan hingga Rp 169.000/ bulan.[HBS]

 

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI