Marak “Dark Social Media”, Menkominfo Surati Bos Facebook

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta Menkominfo Rudiantara mengaku telah menyurati bos Facebook, Mark Zuckerberg terkait “Dark Social Media“. Rudiantara ingin segera mengantisipasi fenomena yang sekarang telah ramai di dunia maya.

Sekadar informasi, dark social media merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan media sosial secara serampangan. Untuk itu, Rudiantara berusaha melakukan langkah konkret, dengan menyurati bos Facebook sebagai salah satu strateginya.

“Proses sejauh ini belum tahu. Tapi saya sudah minta, sudah kirim surat ke Mark Zuckerberg minta ini,” kata Rudiantara.

{Baca juga: Kominfo Perpanjang Masa Aduan Penyalahgunaan Data Facebook}

Menurutnya, ia telah meminta Facebook agar pembukaan tiap akun pengguna yang referensinya di Indonesia harus menggunakan ponsel. Salah satu tujuannya, yakni menghindari pengguna medsos anonim alias tanpa identitas. 

“Mengapa? Karena ponsel yang prabayar pun di Indonesia kan sudah mulai registrasi. Jadi, kita menghindarkan yang namanya dark media social,” imbuhnya.

Rudiantara juga mengkonfirmasi, ia dan jajarannya telah mengirimkan surat tersebut kepada Mark Zuckerberg pada bulan Juni ini. “Sudah, di bulan Juni ini (kirim surat ke Mark Zuckerberg),” pungkasnya.

Rudiantara sudah cukup lama menyoroti Facebook. Sebelumnya, ia bercerita tentang sulitnya bekerja sama dengan Facebook dalam memblokir konten hoaks. Menurutnya, Facebook menjadi platform yang paling rendah dalam pemenuhan permintaan pemerintah untuk melakukan blokir konten hoaks.

Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kominfo di Gedung Wisma Nusantara II, Jakarta, Senin (13/05/2019), anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty mengatakan bahwa Facebook akan menuruti pemblokiran konten hoaks.

{Baca juga: Terkait Blokir Hoaks, Menkominfo: Facebook Sulit Diajak Kerjasama}

Tetapi Rudiantara membantah pernyataan Evita. Menurut pria yang akrab dipanggil Chief RA ini platform pimpinan Mark Zuckerberg itu sulit untuk diminta melakukan pemblokiran hoaks. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI