Malaysia akan Tarik Pajak ke Netflix, Spotify dkk

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan baru terkait layanan digital. Negeri Jiran tersebut akan mengenakan tarif pajak bagi layanan digital seperti Netflix, Spotify, serta layanan digital lain. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Dilansir Telset.id dari Mashable pada Selasa (09/04/2019) kebijakan baru tersebut, diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guang Eng.

Adapun besaran tarif pajak tersebut sebesar 6% setiap tahunnya dan harus dipatuhi kepada layanan digital yang aktif di negara tersebut.

Menurut wakil menteri keuangan, Datuk Amiruddin Hamzah, pemerintah awalnya mengajukan Revisi Undang-undang Pajak Layanan kepada parlemen.

Dalam rancangan tersebut ada peraturan terkait pajak layanan digital yang bertujuan untuk menyamakan kedudukan antara perusahaan lokal dan asing.

Pihak parlemen pun menyetujui rancangan tersebut karena memang perlu ada keadilan antara pemain industri digital baik dari pihak lokal ataupun global.

“Pajak digital adalah untuk menyediakan kompetisi yang setara antara perusahaan lokal dan asing serta penyedia layanan online dan offline,” kata salah seorang anggota parlemen.

{Baca juga: Malaysia akan Pamer Mobil Otonom dengan Jaringan 5G}

Perlu diketahui bahwa kebijakan pajak ini tidak ditanggung oleh pengguna. Kewajiban pajak digital diberikan bagi pihak pengembang seperti pihak Netflix, Spotify, Steam dan layanan digital lainnya. Walaupun tidak bisa dipungkiri, kenaikan harga layanan akan terjadi imbas dari kebijakan tersebut.

Kebijakan tarif pajak bagi layanan digital sebenarnya sudah lama diberlakukan di negara Rusia dan Norwegia yang memasang besaran tarif yaitu 18% dan 25% per tahun. Untuk itu Datuk Amiruddin menilai jika besaran tarif di Malaysia cukup rendah tetapi bukan berarti bisa diabaikan.

{Baca juga: Universitas Ini Larang Streaming Netflix, Kenapa?}

Jika ada yang tidak bayar pajak, maka dapat dikenakan denda hingga RM 50.000 atau Rp 172,4 juta atau kurungan penjara selama 3 tahun. Aturan pajak ini berlaku untuk orang atau organisasi apa pun, dari kebangsaan atau kewarganegaraan apa pun, selama layanan mereka berada di wilayah Malaysia.

Malaysia mengikuti langkah negara tetangga Singapura untuk memperkenalkan pajak untuk layanan digital. Seperti Malaysia, Singapura juga akan mulai pada 1 Januari 2020 nanti. Lantas apakah Indonesia akan mengikuti jejak kedua negara tersebut? [NM/HBS]

Sumber: Mashable

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI