Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan latar langit biru

Mahkamah Agung AS Batasi Penggunaan Geofence Warrant

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Mahkamah Agung AS memutuskan 6-3 untuk membatasi penggunaan geofence warrant oleh aparat penegak hukum
  • Putusan menyatakan bahwa seseorang memiliki ekspektasi privasi terhadap informasi lokasi ponselnya
  • Geofence warrant melanggar Amandemen Keempat tentang larangan penggeledahan tanpa alasan
  • Kasus bermula dari perampokan bank di Virginia, Okello Chatrie menjadi terdakwa
  • Google diperintahkan menyerahkan data lokasi 19 orang, 3 diberikan, 1 menjadi pelaku
  • Ke depannya, aparat harus mendapatkan search warrant dengan probable cause
  • Putusan tidak akan mengubah hukuman Chatrie
  • Pemerintah AS sebelumnya berargumen data lokasi tidak dilindungi konstitusi

Telset.id – Mahkamah Agung Amerika Serikat baru saja mengeluarkan putusan yang membatasi penggunaan geofence warrant oleh aparat penegak hukum. Keputusan ini merupakan kemenangan besar bagi hak privasi digital warga negara di Amerika Serikat.

Dalam putusan 6-3, pengadilan tertinggi AS menyatakan bahwa “seseorang memiliki ekspektasi privasi yang wajar terhadap informasi lokasi ponselnya.” Hakim Elena Kagan menegaskan bahwa geofence warrant melanggar Amandemen Keempat Konstitusi AS yang melarang penggeledahan tanpa alasan yang jelas.

Geofence warrant adalah teknik penegakan hukum yang relatif baru. Dalam praktiknya, polisi mengakses database perusahaan teknologi untuk mengetahui siapa saja yang berada di dekat lokasi kejahatan. Teknik ini memungkinkan aparat untuk mengumpulkan data lokasi ribuan pengguna ponsel yang tidak memiliki hubungan dengan kasus yang diselidiki.

Kasus yang memicu keputusan ini bermula dari perampokan bank di Virginia. Seorang pria mencuri $195.000 dari sebuah bank. Kasus tersebut mandek hingga detektif menggunakan geofence warrant kepada Google untuk mendapatkan informasi lokasi pengguna ponsel di sekitar bank pada satu jam sebelum dan sesudah kejahatan terjadi.

Google awalnya memberikan data hanya tiga dari 19 orang yang terdeteksi berada di dekat bank. Salah satu dari tiga orang tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan. Okello Chatrie mengaku bersalah, tetapi pengacaranya berargumen bahwa geofence search melanggar Amandemen Keempat karena memungkinkan pemerintah untuk “menggeledah terlebih dahulu dan mencurigai kemudian.”

Dalam kasus ini, geofence search memerintahkan Google untuk menyaring data jutaan pengguna. Artinya, orang-orang ini digeledah tanpa melakukan sesuatu yang mencurigakan.

Putusan ini mengubah cara penegak hukum mengakses data lokasi. Ke depannya, aparat harus mendapatkan surat perintah penggeledahan (search warrant) yang sesungguhnya untuk memaksa perusahaan teknologi menyerahkan data lokasi geofence. Search warrant membutuhkan probable cause, sementara geofence warrant tidak.

Pemerintah AS sebelumnya berargumen bahwa data lokasi tidak dilindungi konstitusi dengan alasan bahwa orang “memilih” untuk menyerahkannya dengan tidak menonaktifkan layanan pelacakan geotracking sistem dan pelacakan aplikasi latar belakang di ponsel mereka. Argumen ini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dampak putusan ini terhadap kasus-kasus sebelumnya yang menggunakan geofence warrant masih belum jelas. Putusan tersebut diperkirakan tidak akan mengubah hukuman Okello Chatrie.

Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan preseden penting dalam hukum privasi digital. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan konstitusional terhadap penggeledahan yang tidak beralasan juga berlaku untuk data digital, termasuk informasi lokasi ponsel.

Teknologi geofence warrant telah menjadi alat kontroversial bagi penegak hukum. Di satu sisi, teknik ini membantu memecahkan kasus kejahatan. Di sisi lain, teknik ini berpotensi melanggar privasi jutaan orang yang tidak bersalah.

Mahkamah Agung memilih untuk memprioritaskan perlindungan privasi individu. Putusan ini membatasi kemampuan polisi untuk melakukan “fishing expedition” – yaitu mengumpulkan data secara massal tanpa kecurigaan spesifik terhadap seseorang.

Keputusan ini juga relevan dengan perkembangan hukum privasi digital secara global. Banyak negara mulai mempertimbangkan batasan serupa terhadap akses pemerintah ke data lokasi warga negara.

Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Teknologi lokasi telah menjadi bagian integral dari kehidupan modern. Hampir semua aplikasi di ponsel meminta akses lokasi, baik untuk navigasi, rekomendasi konten, maupun iklan bertarget. Data ini menjadi sangat berharga bagi perusahaan teknologi dan aparat penegak hukum.

Putusan Mahkamah Agung ini memberikan kepastian hukum bahwa data lokasi ponsel dilindungi oleh Amandemen Keempat. Warga negara tidak lagi harus khawatir bahwa data lokasi mereka dapat diakses oleh polisi tanpa surat perintah yang sah.

Keputusan ini juga memberikan tekanan pada perusahaan teknologi untuk lebih transparan dalam menangani permintaan data dari pemerintah. Google, Apple, dan perusahaan teknologi lainnya sering menerima permintaan data lokasi dari aparat penegak hukum.

Dengan putusan ini, proses mendapatkan data lokasi menjadi lebih ketat. Aparat penegak hukum harus menunjukkan probable cause sebelum mendapatkan akses ke data lokasi pengguna.

Implikasi putusan ini terhadap industri teknologi sangat signifikan. Perusahaan teknologi sekarang memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak permintaan data yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Keputusan Mahkamah Agung ini juga menjadi referensi bagi negara-negara lain yang sedang merumuskan kebijakan privasi digital. Indonesia sendiri masih dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan mengatur akses pemerintah terhadap data warga negara.

Bagi pengguna ponsel di Indonesia, putusan ini memberikan gambaran tentang pentingnya perlindungan data lokasi. Meskipun putusan ini berlaku di Amerika Serikat, prinsip-prinsip yang diatur dapat menjadi acuan bagi pengembangan hukum privasi di Indonesia.

Keputusan Mahkamah Agung AS ini merupakan tonggak penting dalam sejarah privasi digital. Putusan ini menegaskan bahwa hak privasi tidak boleh dikorbankan demi kemudahan penegakan hukum.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.