Telset.id, Jakarta – Penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) alias Kripto masih menimbulkan kontroversi. Di sejumlah negara seperti Mesir, Maroko dan Banglades perdagangan Kripto dilarang karena dianggap melanggar hukum Islam. Namun di negara arab lain seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Kuwait, Qatar dan Iran membolehkan dan sedang menyusun aturannya. Lalu bagaimana kripto di Indonesia?
General Manager Luno Vijay Ayyar menjelaskan Bank Indonesia melarang kripto dipergunakan sebagai instrumen pembayaran yang sah. Namun disisi lain, regulator tidak melarang kripto dipergunakan sebagai aset investasi.
“Kami sepenuhnya menukung peraturan Bank Indonesia yang melarang cryptocurrency sebagai instrumen pembayaran yang sah. Namun fungsi kripto sebagai aset investasi yang banyak dicari dan diakukan di Luno,” ujar Vijay alam acara Journalist Class di Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Dia berharap masyarakat bisa memahami regulasi yang ada, karena kripto seperti bitcoin dan ethereum tidak dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang atau jasa. Dengan demikian, investasi bitcoin di Indonesia bakal lebih menarik minat investor domestik.
Country Associate Luno Claristy menambahkan, saat ini pemerintah bersama regulator sedang menggodok regulasi mengenai kripto. Tak seperti dugaan banyak orang, nantinya perdagangan bitcoin justeru tidak diatur oleh Bank Indonesia.
Dia juga mengaku pihaknya sangat menantikan adanya regulasi mengenai transaksi kripto, karena akan menjadi dasar hukum perusahaan yang bergerak di bidang aset digital tersebut. Aat ini, katanya, posisi perusahaan aset digital masih agak samar di mata hukum, walaupun telah memiliki badan usaha tetap.
“Kami menunggu regulasinya yang kemungkinan jadi pada Juli nanti. Nantinya Bitcoin diator oleh Kementerian Perdagangan dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” tukas dia.
Karena belum memiliki regulasi, lanjut Claristy, banyak penipuan yang mengatasnamakan bitcoin atau aset digital lain. Para penipu tersebut mengiming-imingi korban, yang awam mengenai kripto dan aset digital, dengan tingkat pengembalian investasi sangat tinggi, antara 1 – 10 persen setiap-hari.
Baca juga: Duh! Transaksi Ilegal Bitcoin Setara Penjualan Narkoba
Padahal nilai bitcoin itu fluktuatif, bisa berubah dalam hitungan jam, bahkan menit. Bitcoin juga memiliki esensi dijual atau dibeli sendiri, tidak seperti instrumen investasi lain.
“Jadi jangan percaya jika ada investasi menjanjikan bitcoin. Makanya kami menunggu regulasi sambil melakukan edukasi di website,” pungkas dia. [WS/HBS]