Langgar Paten, Apple Terancam Tidak Bisa Jualan di AS

AppleJAKARTA – Belum selesai kasus saling tuntut melawan Samsung, kini Apple bersiap menghadapi tuntuta hukum baru yang dilayangkan Ericsson. Tidak tangung-tanggung, perusahaan penyedia jaringan itu menuntut Apple atas pelanggaran 41 paten.

Bukan hanya itu, tuntutan yang dilayangkan ke pengadilan di Texas itu juga meminta Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (ITC) untuk melarang Apple menjual produknya di tanah kelahirannya sendiri. Demikian dilansir telsetNews dari laman The Next Web, Sabtu (28/2/2015).

Tuntutan hukum kali ini diawali dari permintaan yang dikirimkan Ericsson agar Apple segera memperpanjang ijin penggunaan lisensi yang berakhir pada pertengahan Januari. Alih-alih membayar royalti hak paten, perusahaan asal Cupertino ini justru menganggap Ericsson tidak adil dalam hal penggunaan teknologi yang fundamental.

Kedua belah pihak sudah berusaha menyelesaikan permasalahan hak paten, namun sayang tidak ada kata sepakat hingga berita ini diturunkan. Ericsson pun memilih mengajukan gugatan bulan lalu terkait penilaian independen tentang apakah tawaran lisensi global Apple sesuai dengan komitmen perusahaan yang adil, wajar dan masuk akal.

Di lain pihak Apple justru mengklaim harga perangkat besutannya dipengaruhi faktor desain dan fungsi yang unik serta menuduh Ericsson melakukan praktek perijinan secara tidak adil.

Sejumlah paten tersebut antara lain teknologi 2G, 3G dan standar 4G LTE, antar muka, daya baterai dan fitur spesifik yang penting lainnya dalam iOS dan perangkat Apple lainnya

“Kami (Ericsson) telah menawarkan mereka (Apple) lisensi; mereka yang menolaknya. Kami bukan perusahaan yang berencana untuk mengambil lebih dari nilai yang telah kita sepakati berdasarkan fungsi teknologi tersebut,” kata Chief Intellectual Property Officer Ericsson, Kasim Alfalihi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Apple mengklaim bukan tidak mau membayar masa perpanjang royalti kepada pihak Ericsson. Hanya saja pihaknya merasa harga yang ditawarkan Ericsson terlampau tinggi sehingga membutuhkan bantuan pihak ketiga sebagai penengah atau dalam hal ini pengadilan tinggi. [EA/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI