Mulai 1 Agustus, Langganan Netflix Kena PPN 10%

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Mulai bulan depan, pengguna Netflix akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% setiap memutuskan untuk langganan. Hal ini juga berlaku untuk layanan dari Amazon Web Service, Google, sampai Spotify.

Aturan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu. Melalui keterangan tertulis yang diterima Telset.id pada Rabu (08/07/2020), terdapat 6 perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama.

Perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.

{Baca juga: Soal Pajak Netflix, Menkominfo Pilih Tunggu Omnibus Law Pajak}

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa perusahaan yang disebutkan bakal memungut PPN mulai bulan Agustus 2020 mendatang.

“Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” tutur Yoga.

Yoga menambahkan, PPN yang dipungut Netflix cs adalah sebesar 10% dari harga langganan sebelum pajak. Perusahaan juga harus mencantumkan resi sebagai bukti pungut PPN secara resmi.

Selain itu, PPN yang dibayarkan perusahaan luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh Netflix dan 5 perusahaan digital lainnya.

“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tambah Yoga.

Jika Netflix Cs ingin mengkreditkan pajak masukan, mereka harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN. Tujuannya, agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan, sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak Kemenkeu.

{Baca juga: Indonesia Kejar Pajak Netflix, DPR: Contek Caranya Singapura}

Yoga memastikan, Ditjen Pajak Kemenkeu RI akan terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka mengenai kewajiban pajak tersebut. (NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI