Lagi, Jaksa Agung AS Selidiki Dugaan Kasus Monopoli Facebook

Telset.id, Jakarta – Jaksa Agung dari berbagai negara di Amerika Serikat (AS) melakukan penyelidikan dugaan kasus monopoli yang dilakukan Facebook. Mereka menyelidiki apakah raksasa jejaring sosial itu melanggar undang-undang anti monopoli AS atau tidak.

Dilansir Telset.id dari The Verge pada Sabtu (06/09/2019), tim Jaksa berasal dari Colorado, Florida, Lowa, Nebraska, North Carolina, Ohio, Tennessee dan District of Columbia. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung AS, Letitia James.

{Baca juga: Dianggap Monopoli, Pendiri Facebook Kritik Mark Zuckerberg}

“Bahkan platform media sosial terbesar di dunia harus mengikuti hukum dan menghormati konsumen. Saya bangga memimpin koalisi  jaksa agung dalam menyelidiki apakah Facebook telah menghambat persaingan dan membuat pengguna dalam bahaya,” kata James.

Fokus penyelidikan yakni pada dua hal yakni dugaan praktik monopoli serta penyalahgunaan data pengguna yang dilakukan Facebook.

“Apakah Facebook “membahayakan data konsumen, mengurangi kualitas pilihan konsumen, atau meningkatkan harga iklan,” tambah James.

Penyelidikan ini menambah daftar kasus hukum yang dialami perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu. Baru-baru ini mereka sudah harus membayar denda hingga USD$ 5 Miliar atau Rp 70,3 Triliun oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat. Hingga kini Facebook tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Sebelumnya Inggris juga melakukan penyelidikan serupa. Komisi Persaingan Usaha Inggris dilaporkan sedang menginvestigasi platform online dan iklan digital. Yang mengejutkan, mereka memprioritaskan penyelidikan terhadap Google dan Facebook.

Menurut laporan CNET, dikutip Telset.id, Jumat (5/7/2019), Maret 2019 lalu juga dilakukan investigasi di Eropa dan menghasilkan keputusan berupa denda USD 1,7 miliar untuk Google gara-gara persoalan iklan.

{Baca juga: Inggris Investigasi Google dan Facebook Terkait Monopoli Iklan}

Komisi Eropa mengatakan, Google melakukan praktik monopoli dengan menerapkan pembatasan iklan di situs pihak ketiga bagi para kompetitor. Google dinilai telah melanggara ketentuan persaingan usaha.

Berdasarkan penelitian Komisi Persaingan Usaha Inggris, Google dan Facebook dicecar dengan tiga pertanyaan.  Satu di antaranya terkait kemungkinan konsumen bisa mengontrol data yang dikumpulkan platform online. [NM/HBS]

Sumber: The Verge

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI