Lagi, Google Selamat dari Gugatan Pelanggaran Privasi

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Gugatan pelanggaran privasi yang diajukan konsumen kepada Google terkait layanan Google Photos telah ditolak oleh pengadilan pada Sabtu (29/12/2018). Hakim menyebut, kurang ada bukti cedera konkret di dalamnya.

Gugatan yang diajukan pada Maret 2016 tersebut menduga bahwa Alphabet, perusahaan induk Google telah melanggar hukum negara bagian Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dari foto penggunanya tanpa izin melalui layanan Google Photos.

Dikutip Telset.id dari Reuters, Senin (31/12/2018), Hakim Distrik Amerika Serikat, Edmond Chang, mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat. Ia menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi pokok masalah, karena penggugat belum menderita cedera konkret.

{Baca juga: Ada Fitur Express di Google Photos, Apa Fungsinya?}

Penggugat telah mencari dana lebih dari USD 5 juta atau sekitar Rp 72,8 miliar secara kolektif, untuk ratusan ribu pengguna yang terkena dampak. Penggugat juga telah meminta pengadilan sebesar USD 5.000 atau Rp 72,8 juta untuk setiap pelanggaran yang disengaja dari Undang-undang Privasi Informasi Biometrik Illinois.

Sayang, pengacara penggugat serta pejabat Google tidak dapat dihubungi untuk dimintai pendapatnya. Meski demikian, Google menyatakan dalam dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang atau ganti rugi. Alasannya, mereka sama sekali tidak menderita kerugian.

{Baca juga: Google Selamat dari Gugatan soal Pelanggaran Privasi}

Pada Mei 2018, kelompok bernama “Google, You Owe Us” juga mengajukan gugatan hukum terkait pelanggaran privasi Google di Inggris. Alasannya, Google mengumpulkan data pribadi sensitif dengan memanfaatkan cookies pelacakan di Safari untuk iPhone.

Mereka menuntut Google membayar ganti rugi sebesar 1 miliar poundsterling atau Rp 19,9 triliun hingga 3 miliar poundsterling atau Rp 59,8 triliun atas dampak yang dirasakan oleh sekitar 4,4 juta pengguna. Namun, pengadilan tinggi membatalkan gugatan. (SN/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI