Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo menerima konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM Tarif Jasa Telekomunikasi ini diharapkan mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (15/02/2019), Plt. Kabiro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia.
“RPM bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat dan menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi serta untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pengguna telekomunikasi terhadap penerapan tarif layanan jasa telekomunikasi,” tulis Ferdinandus.
Selain itu RPM ini juga disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) terkait formula tarif sebagaimana diatur dalam PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
{Baca juga: Kominfo Pastikan Instagram Blokir Akun “Komik Muslim Gay”}
Menurut Ferdinandus RPM yang akan dirancang adalah untuk menyederhanakan dan mengganti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang disalurkan melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Selain itu RPM juga untuk menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 15/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan melalui Jaringan Tetap sekaligus untuk mengatur seluruh tata cara penetapan tarif jasa telekomunikasi lainnya.
Ada beberapa poin yang akan disesuaikan dan ditambahkan. Ferdinandus mengatakan bahwa akan ada penyesuaian dan penambahan pada bagian ketentuan umum terkait definisi istilah.
“Ada juga Penambahan ketentuan mengenai skema pembayaran yang sebelumnya tidak diatur sebagai dasar hukum bagi model bisnis yang sudah berjalan,” tutur Ferdinandus.
{Baca juga: Server Rusak, Penyebab Situs Kominfo Down}
“Formula yang berlaku umum untuk seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk tarif layanan akses internet,” tambahnya.
Selain itu akan ada penambahan mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam penerapan penetapan tarif jasa telekomunikasi.
Penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan (penyelenggara telekomunikasi, asosiasi penyelenggara, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)).
Selain itu RPM juga telah melalui proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan Biro Hukum serta telah dikoordinasikan dengan Kedeputian VII Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kementerian Polhukam.
{Baca juga: Kominfo Jamin Perizinan Perangkat Telekomunikasi Cuma Sehari}
“Sebagai bagian dari proses transparansi Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelengaraan Jasa Telekomunikasi dari tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan 21 Februari 2019,” tulis Ferdinandus. [NM/HBS]